Karena Kariyono tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka petugas berniat akan menjebloskan ke penjara. Namun niat itu diurungkan, ketika 3 tokoh Muhammadiyah yang ada dalam ruang tersebut berniat menangguhkan dan membebaskannya. “Bukan karena kami takut, tapi kami tidak ingin fikiran kami terpecah untuk masalah ini,” kata Jumajak dengan nada serius.
Akhirnya dengan sikap terpaksa Kariyono membuat pernyataan atas kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang tercela tersebut. Dasar tidak tahu diuntung, selepas pertemuan tersebut, Kariyono justru mengajak Hartin berkelahi. Tapi Bendahara PRM Sambangrejo itu tidak mau meladeni.
[Soal Masjid Muhammadiyah yang memberi manfaat uma, baca: Duet Dakwah yang Menggembirakan untuk Makmurkan Masjid dan Inilah Geliat Dakwah Muhammadiyah di Tanah Osing]
Tapi, lagi-lagi Karyono berulah. Dia sesumbar di hadapan para sesepuh ini, bahwa dia tidak akan puas sebelum berhasil memenjarakan Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sambangrejo. “Allah tidak menguji hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Ayat ini yang menjadikan kami untuk terus melawan berbagai teror dan fitnah,” ucap Jumajak.
Ucapan Kariyono dibuktikan. Selang beberapa hari sejak diinterogasi di Kodim Lamongan, Kariyono membuat ulah lagi dengan fitnah bahwa takmir masjid mencuri tanah hutan yang masuk wilayah Perhutani Mojokerto “Padahal faktanya, tanah itu untuk pelebaran jalan yang saya prakarsai bersama masyarakat,” ujar Jumajak.
[Salah satu kegiatan masjid Muhamamdiyah: Sholat Subuh Berjamaah Bonus Sarapan Pecel di Masjid Surya Gemilang]
Kali ini Kariyono membawa bendera LSM melaporkan ke pihak Administasi Perhutani Mojokerto. Mendapat laporan itu, mereka turun ke lokasi tanah yang dimaksud. “Tapi pihak petugas tidak menemukan indikasi pencurian tanah. Dan mengetahui fakta yang sesungguhnya, petugas justru berbalik mendukung panitia, agar pembangunan masjid terus dilanjutkan,” cerita Jumajak.
Tidak berhenti di situ. Dalam proses pembangunan masjid yang berlangsung 4 bulan itu, Kariyono dan kawan-kawannya juga mengintimidasi para tukang dan menyebarkan fitnah kepada para pembantunya. “Di antara tuduhannya, ‘Jangan kerja di masjid Muhammadiyah’, “Kamu bisa dituduh membawa uang Rp 20 juta.’,” ungkap Jumajak. Bersambung ke halaman 4 …