PWMU.CO– Ideologi Muhammadiyah yaitu sistem keyakinan, cita-cita, dan perjuangan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dalam mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Ideologi tersebut bersumber dari al-Quran dan as-sunnah.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Tabligh PDM Lamongan Masro’in Assafani di acara Baitul Arqom Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Lamongan berlangsung di Prigen, Selasa (21/12/2021) siang.
Acara diikuti oleh guru dan karyawan Amal Usaha Muhammadiyah se PCM Lamongan yang mewakili lembaganya.
Masroin menjelaskan, fungsi ideologi, pertama, ruh organisasi, menjamin dasar teologis, dan memberi arah gerakan. Kedua, mengikat solidaritas organisasi, mempertahankan ikatan ke dalam.
”Fungsi ketiga, membentuk karakter orang secara kolektif sesuai pedoman. Keempat, panduan strategi dan langkah-langkah perjuangan organisasi. Kelima, mengorganisasikan dan memobilisasi pimpinan dan anggota organisasi,” tandasnya.
Lantas dia menjelaskan isi Ideologi Muhammadiyah yang dirumuskan dari beberapa kali muktamar. Isi ideologi, pertama, Langkah 12 Muhammadiyah (Muktamar 1938). Kedua, Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (Muktamar 1946). Ketiga, Al-Masa’il Al-Khamsah (1945/1955).
Keempat, Kepribadian Muhammadiyah (1962), Kelima, Matan, Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (1969). Keenam, Khittah Perjuangan Muhammadiyah (1971).
Ketujuh, Khittah Berbangsa dan Bernegara (2002). Kedelapan, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (2000). Sembilan, Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad (2005). Sepuluh, Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua (2010).
Masro’in juga menambahkan, Muhammadiyah terbentuk karena memahami Islam, mengamalkan Islam, dan ketiga, memperjuangkan Islam.
Langkah 12
Langkah 12 Muhammadiyah yang dirumuskan tahun 1938 isinya, pertama, Memperdalam Iman. Kedua, Memperluas Paham Agama. Ketiga, Memperbuahkan Budi Pekerti. Keempat, Menuntun Amalan Intiqad. Kelima, Menguatkan Persatuan.
Keenam, Menegakkan Keadilan. Ketujuh, Melakukan Kebijaksanaan. Kedelapan, Menguatkan Tanwir. Kesembilan, Mengadakan Musyawarah. Kesepuluh, Memusyawaratkan Putusan. Kesebelas, Mengawasi Gerakan ke dalam. Keduabelas, Memperhubungkan Gerakan Luar.
Dia menuturkan, menurut keputusan Muktamar ke 38 tahun 1971 di Ujungpandang memutuskan program Gerakan Jamaah Dakwah Jamaah.
Gerakan ini berisi pertama, mengadakan silaturahim baik antar anggota maupun yang belum menjadi anggota. Kedua, mengunjungi orang sakit. Ketiga, takziyah ke rumah orang yang sedang berduka karena kematian atau tertimpa musibah.
Keempat, menggerakkan shalat berjamaah. Kelima, mengadakan pengajian jamaah secara rutin dengan materi-materi ibadah praktis atau bimbingan berorganisasi.
Keenam, mengumpulkan dana infak atau zakat yang bisa bermanfaat untuk membantu meringankan beban anggota Muhammadiyah yang membutuhkan.
Terahir Masro’in mengutip surat Ali Imran ayat 133
وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَۙ
Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Sugeng Purwanto