Menyelesaikan Masalah dengan Masalah
Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) dalam menyelesaikan kekurangan guru di sekolah negeri telah membuat kegaduhan baru di sekolah swasta. Seharusnya pemerintah berprinsip seperti pegadaian, “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Persyaratan mendaftar P3K sepertinya dirancang untuk merekrut guru-guru potensial sekolah swasta. Misal usia pendaftar yang sangat longgar, dibuka mulai dari usia 20 sampai dengan 59 tahun. Bahkan guru swasta yang memasuki usia purnatugas kurang dari satu tahun (59 tahun) masih juga diperbolehkan mendaftar.
Selain itu, persyaratan P3K yang membuat beberapa sekolah swasta terancam gulung tikar adalah: guru yang terdaftar dalam dapodik, guru memiliki sertifikat pendidik, guru bersertifikasi, dan guru yang memiliki ijazah pendidikan profesi guru (PPG). Guru yang memenuhi persyaratan tersebut, tentu ada pada sosok guru swasta yang sudah lama mengabdi dan kompeten.
Investasi besar dan bertahun-tahun yang dikeluarkan sekolah swasta untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, diambil begitu saja oleh negara melalui program P3K. Tak sedikitpun ada konpensasi negara pada sekolah swasta yang diambil gurunya. Negara lepas tangan begitu saja terhadap nasib sekolah swasta dan nasib siswanya.
Sekolah swasta harus berjibaku lagi merekrut guru baru. Kembali lagi menyiapkan soft dan hard skill guru baru. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan profesionalisme guru baru. Semua itu, tentu memerlukan dana yang tidak sedikit untuk pengadaan guru baru pengganti guru yang diterima P3K. Itupun kadang hasilnya meleset tak sesuai harapan.
Baca sambungan di halaman 3: Tugaskan ke Sekolah Asal