Tugaskan ke Sekolah Asal
Mas Menteri, kegaduhan ini akan berakhir, bila guru-guru swasta yang diterima program P3K tersebut ditugaskan kembali pada sekolah asal. Sekolah induk di mana guru itu berasal. Bila ini dilakukan tentu Mas Menteri akan mendapat acungan jempol, tidak hanya satu tapi dua jempol sekaligus. Ini yang namanya menyelesaikan masalah tanpa masalah.
Selanjutnya, Mas Menteri merevisi dan menyempurnakan persyaratan mendaftar P3K, agar kegaduhan ini tak terulang lagi pada masa mendatang. Suatu misal, usia pendaftar maksimal 35 tahun, dibuka bagi guru nonsertifikasi dan guru nondapodik. Khusus guru swasta, wajib menyertakan surat persetujuan dari yayasan.
Mas Menteri, sebaiknya fokus rekrutmen melalui jalur ASN, mengoptimalkan guru honorer sekolah negeri yang hari-hari ini berdemonstrasi karena posisinya terancam dengan kehadiran guru P3K. Di antara mereka sudah puluhan tahun mengabdi, tapi nasibnya tak kunjung membaik.
Seharusnya guru honorer sekolah negeri ini yang diprioritaskan, diperjuangkan dan yang diangkat, bukan merekrut dari guru sekolah swasta yang sudah jelas tempat mengajarnya, sudah jelas posisi Dapodiknya dan sudah jelas sertifikasinya.
Program P3K 2021 telah menyisakan duka mendalam bagi sekolah swasta. Yayasan sekolah kehilangan guru-guru terbaiknya. Guru kehilangan teman sejawatnya. Wali siswa juga kehilangan guru dari putra-putrinya. Pun peserta didik hari-hari ini bertanya-tanya, mana guru saya? Mana guru saya? Mana guru saya?
Mas Menteri, tolong kembalikan guru kami …! (*)
Editor Mohammad Nurfatoni