PWMU.CO – Prof Zainuddin Maliki: Kemendikbudristek Jangan Menganaktirikan Sekolah Swasta! Kemendikbudistek jangan mementingkan pembinaan sekolah negeri saja. Pernyataan ini disampaikan Prof Zainuddin Maliki, Anggota Komisi X DPR RI F-PAN kepada PWMU.CO melalui telepon seluler, Sabtu (8/1/2021) malam.
Dia menilai, sekolah swasta selama ini banyak berjasa menyelenggarakan pelayanan pendidikan yang sesungguhnya itu menjadi amanat pemerintah untuk melayani pendidikan berkualitas untuk seluruh anak bangsa.
Saat pemerintah belum bisa melaksanakan seluruh tanggung jawabnya, lanjut dia, pendidikan swasta sudah hadir di tengah masyarakat. Bahkan, sejak Indonesia belum merdeka. Oleh karena itu, dia memohon jangan ada kebijakan yang justru menganaktirikan apalagi memusuhi sekolah swasta.
“Dengan guru honorer menjadi ASN PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) itu jangan kemudian menyebabkan pengambilalihan guru-guru yang sudah lama mengabdi di swasta dialihkan ke sekolah negeri,” tuturnya.
Dengan mengangkat ribuan guru honorer, maka membuka kesempatan bekerja di sekolah negeri. Menurutnya, ini telah nyata mengancam keberlangsungan pendidikan sekolah-sekolah swasta.
Tafsir ‘Tugas Negara Lainnya’
Prof Zainuddin Maliki menegaskan, Kemendikbusristek tidak boleh sepihak menafsirkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penempatan ASN PPPK di sekolah negeri. Dia lantas menyoroti pasal 1 ayat 2.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Dia menekankan pada frasa yang menerangkan, “Di samping ditugaskan di pemerintahan juga diberi tugas-tugas negara yang lain. Itu artinya memberi ruang kepada pemerintah untuk memberi tugas guru-guru honorer yang lulus PPPK di sekolah-sekolah swasta. Di masa yang lalu ada guru DPK (diperbantukan),” jelas dia.
Belakangan, lanjut Prof Zainuddin Maliki, guru DPK itu ditarik dengan alasan guru negeri masih kurang. “Memang, pemerintah belum bisa menyediakan guru negeri sejumlah satu juta lebih. Itu belum yang tahun ini pensiun,” ungkapnya.
Baca sambungan di halaman 2: Ketakutan Pemda