PHP Guru Rasa Buruh Pabrik ala Menteri Nadiemi, oleh Prima Mari Kristanto, akuntan berkantor di Surabaya.
PWMU.CO – Terobosan Kementerian Pendidikan, Kebudayaam Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu dikritisi.
Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim barangkali menerapkan tata kelola pendidikan layaknya perusahaan ojek online: Gojek, yang melambungkan namanya.
Sebagaimana diketahui, perusahaan ojek online menjadi tren sebagai perusahaan yang efisien dengan mengalihdayakan aset kendaraan dan biaya tenaga kerja pada pihak lain.
Perusahaan ojek online menyediakan aplikasi sistem berbasis artificial intelligencepemantau pasar konsumen juga pergerakan kendaraan. Para pengemudi dan pemilik kendaraan yang bergabung sebagai mitra ojek online harus berjibaku sendiri dalam mengatur penghasilan, makan, minum, kesehatan, perawatan kendaraan, servis rutin, ganti oli, termasuk kerusakan-kerusakan kendaraan.
Menjadi mitra ojek online menjadi pilihan jitu, seolah menyelamatkan kelompok masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, baik sebagai aparatur negara, BUMN, swasta nasional dan sektor-sektor formal lainnya termasuk sebagai wirausaha.
Pola penyediaan lapangan kerja secara instant melalui mitra ojek online bukan solusi masalah ketenagakerjaan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Dalam UUD 1945 jelas bahwa tugas menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak ada pada negara atau swasta yang paham tujuan bernegara dan membentuk pemerintahan salah satunya untuk “Memajukan Kesejahteraan Umum.”
Baca sambungan di halaman 2: Trend Outsourcing di Instasi Pemerintah