PWMU.CO– Jual beli bangkai ternyata dibolehkan asal untuk pakan ikan. Pernyataan ini muncul dalam kajian kitab Bulughul Maram di Masjid al-Manar PCM Sepanjang, Sidoarjo, Rabu (12/1/22) bakda Magrib.
Kajian diasuh oleh Ustadz Dr Samsuddin MAg, dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua PWM Jawa Timur membidangi tarjih dan tajdid.
Ustadz Samsuddin mengupas tuntas hadits nomor 801 tentang barang yang haram dijualbelikan. Kutipan dari hadits tersebut adalah: Ketika Rasulullah berada di Mekkah, pada tahun penaklukan Mekkah, Nabi bersabda,”Sesungguhnya Allah telah haramkan arak dan bangkai dan babi dan berhala.”
”Merujuk pada al-Quran, arak diharamkam karena memabukkan, yang termasuk ini tidak hanya minuman keras, tetapi juga narkoba dan yang sejenisnya,” kata Ustadz Samsuddin.
Mabuk, sambung dia, menurut kesehatan biasanya bergejala muntah, pusing, berjalan sempoyongan. Mabuk menurut agama adalah hilangnya fungsi akal. Maka ketika mabuk dilarang melaksanakan shalat.
Firman Allah swt dalam al-Quran surat An-Nisa (4): 43,Wahai orang yang beriman janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan.
Tentang bangkai, Ustadz Samsuddin menjelaskan, yang termasuk bangkai adalah binatang yang mati bukan karena disembelih, maka haram hukumnya untuk diperjualbelikan.
”Namun ada pendapat lain, bahwa bangkai halal diperjualbelikan bila bertujuan untuk kemanfaatan dan bukan untuk dikonsumsi langsung atau dimakan,” katanya.
Pendapat ini, tambah dia, diperkuat oleh putusan MUI. Bahwa barang najis tidak boleh diperjualbelikan, tetapi kalau bertujuan untuk kemanfaatan dibolehkan.
Dia memberikan contoh, ada sebuah peternak besar ayam potong yang menyuplai pasar dan supermarket. Tentu harus mempunyai Juleha alias juru sembelih hewan halal agar ayam potong yang dijual benar-benar halal dikonsumsi.
”Namun dari puluhan bahkan ratusan ribu stok ayam, pasti ada yang mati sebelum disembelih. Maka ayam-ayam yang mati ini disebut bangkai dan haram hukumnya untuk dikonsumsi,” tuturnya.
Tetapi, kata dia, bangkai ayam tersebut boleh diperjualbelikan kepada peternak ikan lele atau patin untuk pakan ikan tersebut. ”Tentu saja dengan syarat ada perjanjian antara peternak ayam dengan peternak ikan lele, bangkai itu untuk pakan ikan,” tandasnya.
Dari uraian yang jelas dari kajian Bulughul Maram itu peserta kajian yang menjadi paham ternyata boleh jual beli bangkai dengan syarat khusus. (*)
Penulis Saparna Editor Sugeng Purwanto