Pengajar Praktik Vs Guru Penggerak
Tari menjalani begitu saja perannya sebagai pengajar praktik hingga akhirnya ia mengikuti tes dan lolos tahap kedua menjadi guru praktik. Dia harus mendampingi Luqman selama sembilan bulan.
Meskipun ia sudah mengantongi sertifikat pengajar praktik guru penggerak, ia masih belum puas. Sebab, sertifikat itu tidak memenuhi syarat menjadi kepala sekolah. “Sedangkan sertifikat Pak Luqman bisa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ketentuan awalnya memang tidak ada keterangan jika sertifikat guru penggerak menjadi syarat mendaftar kepala sekolah. “Tapi di tengah-tengah perjalanan program ada aturan baru,” ungkapnya.
Maka, Tari disarankan ikut ujian naik level. Usai ia jalani, akhirnya ia lolos sebagai fasilitator guru penggerak. “Namun, sertifikat fasilitator masih belum bisa sebagai syarat menjadi kepala sekolah,” paparnya dengan kesal. Bagaimanapun, ia masih berkesempatan untuk mendapatkan sertifikat yang ia kejar.
Ketika di fasilitator, sambungnya, ia melakukan aksi nyata seperti guru penggerak tapi ada perbedaan durasi waktu. Aksi nyata guru penggerak harus selama enam bulan, sedangkan dia hanya perlu melakukannya sekali dengan durasi tak lebih dari enam bulan.
“Nah jika setelah melakukan aksi nyata saya dinyatakan lolos, maka saya mendapat sertifikat setara guru penggerak yang dapat digunakan untuk mendaftar menjadi kepala sekolah”, serunya.
Baca sambungan di halaman 3: Syarat Pelatihan