Ijtihad di Muhammadiyah
Lukman menyatakan, qiyas secara umum yaitu ijtihad. Kemudian dia meluruskan perbedaan ijtihad dan istinbath. “Ijtijhad adalah usaha mencari hukum dari kandungan nash (zhanni) atau bahkan tidak ada petunjuk sama sekali dari nash tersebut,” ungkap dia.
Sedangkan istinbath, lanjutnya, mengeluarkan hukum dari nash, baik mengandung makna yang sudah jelas (qathi’) maupun makna yang belum jelas (zhanni).
Tiga macam ijtihad yang Muhammadiyah kembangkan pun dia uraikan. Pertama, ijtihad bayani. Yaitu mencari penjelasan yang dapat menyampaikan hukum tersebut dari nash atau teks.
Kedua, ijtihad qiyasi. Yaitu mencari dan meneliti kesamaan illat (sebab/motivator) antara yang disebutkan dalam nash/teks dan antara yang tidak.
Ketiga, ijtihad istishlahi. Yakni menetapkan hukum yang tidak ada sama sekali nashnya. Cara-caranya yaitu istihsan, maslahah mursalah, sadd ad-dzari’ah dan urf (custom).
Kesimpulannya, ketika kita membicarakan masalah agama dan ibadah maka tidak ada inovasi, wajib taat dan patuh dalam pelaksanaannya, dan inovasi di dalamnya disebut bid’ah.
Sedangkan pada sabilullah dan dunia boleh ada inovasi selama masih sesuai dengan prinsip-prinsip umum syariah, tidak ada bid’ah di dalamnya.
Terakhir, qiyas adalah salah satu alat ijtihad, sehingga agama (Islam) dapat berdialog dengan perkembangan dunia. Adapun rekaman kajian tarjih bisa diakses di kanal YouTube ini (*)
Editor Mohammad Nurfatoni