PWMU.CO– Hukum waris Islam masih diabaikan kaum muslim karena pembagiannya dinilai tidak menguntungkan dan pelik. Padahal pembagian waris yang ditetapkan al-Quran bertujuan menciptakan ketentraman hidup orang-orang yang melaksanakannya.
Demikian disampaikan oleh dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya Dr Dian Berkah SHI MHI dalam Pengajian Ahad Pagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Candi di Masjid Riyadush Sholihin Desa Kalipecabean, Sidoarjo, Ahad (23/1/2022).
Menurut Dian, fakta terjadi sebagian besar dari masyarakat tidak menggunakan hukum waris Islam dalam pembagian harta pusakanya. ”Umat Islam lebih memilih hukum waris yang menguntungkan dirinya,” ujarnya.
Fenomena yang terjadi saat ini, sambung dia, dalam pembagian waris, masyarakat masih merasa bingung, selalu berseteru, dan baru belajar ketika terjadi kematian.
Dijelaskan, dalam surat an-Nisa ayat 7, pembagian waris telah dijelaskan secara bilateral bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki hak dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut pembagian yang telah ditetapkan.
Di tengah carut marutnya persoalan masyarakat, kata dia, sebagian besar umat muslim masih mengabaikan hukum kewarisan Islam. ”Umat muslim mengabaikan hukum waris Islam, karena mereka belum ada pembinaan hukum waris kepada keluarga sejak dini,” kata dosen yang tinggal di Gresik ini.
Dian Berkah juga menjelaskan prinsip dasar pembagian waris harus dilakukan melalui beberapa langkah. ”Sebelum membagi harta waris, kita harus melakukan verifikasi ahli waris dan harta waris terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan menghitung pembagian waris berdasarkan ashab al-furud ditambah ashabah,” tutur anggota Dewan Pengawas Syariah sekaligus Dewan Syariah Nasional tersebut.
Untuk mengetahui besaran distribusi kewarisan, dia menyampaikan, dalam al-Quran sudah diterangkan perhitungan pembagian waris pada surat an-Nisa ayat 11, 12, dan 176. ”Bahkan etika sebelum pembagian waris sudah dijelaskan pada ayat sebelumnya (An-Nisa ayat 7-10),” jelasnya.
Dian menegaskan “Berbakti kepada kedua orangtua setelah meninggal adalah mendistribusikan dan mengelola harta waris sesuai dengan kewarisan Islam,” tambahnya.
Dengan demikian, lanjutnya, sebagai umat muslim seharusnya dapat mempelajari dan mendalami pembagian waris secara syariah sejak dini dan memberikan edukasi kepada saudara dan teman-teman terdekat. (*)
Penulis Mochammad Ilyas Junjunan Editor Sugeng Purwanto