PWMU.CO – Polemik kepemilikan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto secara hukum legal-formal menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melalui 2 putusan berbeda, secara tegas menyatakan Rumah Sakit ini adalah milik Muhammadiyah.
Kedua pengakuan secara legal-formal dan sah itu adalah putusan Nomor 54/Pdt.G/2015/PN Pwt yang dibacakan pada 4 Mei 2016 silam, dan putusan Nomor 77/Pdt.G/2015/PN Pwt yang dibacakan 5 Januari 2017 kemarin.
“Yang pertama, kita mengucapkan alhamdulillah. Bersyukur kepada Allah SWT bahwa aset itu sudah kembali lagi kepada Muhammadiyah. Walaupun kita harus melalui masa panjang untuk memperjuangkannya,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Drs M. Goodwill Zubir , mengomentari kembalinya aset yang “diincar” oleh beberapa oknum non-Muhammadiyah itu, (8/1).
(Baca juga: Kepemilikan RSI Purwokerto: Pengadilan telah 2 Kali Menangkan Muhammadiyah, Kawan…)
Karena pengadilan sudah memutuskan RSI Purwokerto sebagai aset Muhammadiyah, tambah Goodwill, menyarankan agar aset ini dibenahi sesuai dengan ketentuan yang ada. “Saya juga menyarankan kepada berbagai stakeholder setempat agar RS itu dibenahi secara baik. Bagaimana manajemennya dikelola dengan baik, begitu juga pembinaan karyawannya juga harus diaktifkan.”
Pelajaran kedua yang tidak kalah pentingnya dari kasus RSI Purwokerto, tambah Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini, adalah Muhammadiyah tidak boleh lagi lalai dalam mengurus aset-aset yang dimilikinya. Terutama terkait dengan ketentuan administrasinya.
(Baca juga: Haedar Nashir: Belajar dari RSI Purwokerto, Pentingnya Bangun Strategi Taktis untuk Selamatkan Aset)
“Mulai sekarang, Muhammadiyah mana pun harus giat dalam menjadikan sebuah aset milik Muhammadiyah benar-benar milik Muhammadiyah. Artinya, harus segera dibalik nama atas nama Muhammadiyah.”
Balik nama kepemilikan aset atas nama Muhammadiyah, kata Goodwill, merupakan salah satu penyelamatan yang lebih dominan. “Apapun yang nanti terjadi dikemudian hari, jika itu sudah menjadi milik Muhammadiyah, langkah-langkah pengamanannya akan lebih mudah,” jelasnya.
(Baca juga: Masjid Kiai Dahlan saat Bertetirah di Pasuruan yang Sudah Berubah)
Penyegeraan balik nama aset menjadi milik Muhammadiyah ini sendiri juga sudah diperintahkan PP Muhammadiyah lewat surat edaran. “Seluruh aset-aset kita baik berupa tanah kita, amal usaha kita, kampus kita, dan sebagainya itu harus milik Muhammadiyah. Harus atas nama Muhammadiyah, tidak boleh lagi perorangan, dan tidak boleh lagi atas nama pengurus.”
Selanjutnya halaman 2…..