Lamongan Berlakukan PTM Terbatas, Begini Panduannya, laporan Fathurrahim Syuhadi kontributor PWMU.CO Lamongan.
PWMU.CO – Mengantisipasi penularan Covid 19, Dinas Pendidikan Lamongan memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Ir Munif Syarif MM, Kamis (10/2/2022).
Munif Syarif, melalui suratnya nomor 005/0381/413.101/2022 yang ditujukan kepada kepala SMP negeri/swasta dan Korwil Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Lamongan, menyampaikan tentang PTM terbatas itu.
Ia mempertimbangkan situasi peningkatan kasus Covid-19 pada saat ini yang semakin meningkat. Di samping itu juga ia menindaklanjuti surat edaran Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Lima Panduan PTM Terbatas
Atas dasar itu, Munif Syarif menyampaikan lima hal terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pertama, berdasarkan instruksi Mendagri nomor 9 tahun 2022, Kabupaten Lamongan masuk pada kriteria PPKM level 2
Kedua, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan PPKM level 2
Ketiga, apabila ada siswa yang sakit, maka direkomendasikan untuk tidak masuk sekolah. Apabila ada siswa yang positif Covid-19 maka satu kelas di mana siswa tersebut berada disarankan untuk melakukan PJJ (pembelajaran jarak jauh)
Keempat, apabila ada guru yang positif Covid 19, maka disarankan untuk melakukan PJJ.
Kelima, memastikan penetapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
Baca sambungan di halaman 2: Tanggapan Mejelis Dikdasmen