Penipuan Travel Nakal
Pertanyaan lain datang dari Sarwana. Dia mengisahkan, “Saya pernah kena musibah. Waktu itu kita sudah bayar untuk berangkat haji, tahu-tahu gagal semuanya. Sampai sekarang travel yang itu sudah hilang.”
Dia lantas menanyakan tempat pengaduan kalau tiba-tiba masyarakat mengalami penipuan serupa. Menanggapi aduannya, Prof Hilman mengucapkan simpati atas musibah tersebut. “Ini menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Undang-Undang memberi amanat kepada Kemenag untuk melindungi jamaah haji, sampai ke penyelenggaraannya. “Kita atur semuanya. Siapa yang berangkat kita tentukan, pakai maskapai apa, tidur di mana, Kemenag yang menentukan,” paparnya.
Sedangkan untuk umrah, amanat UU kepada Kemenag adalah melakukan pengawasan. Sejak adanya kasus penipuan, Kemenag juga memperketat pengawasan untuk menghindari adanya travel yang ‘nakal’. “Travel harus diakreditasi, melakukan daftar ulang, untuk melindungi jamaah!” jelas dia.
Untuk mengantisipasi kemunculan travel nakal di luar sana, Kemenag mengeluarkan referensi harga. Prof Hilman memperingatkan, “Kalau ada umrah murah banget, hati-hati, karena duit nggak akan bohong. Nggak ada orang bayar murah, fasilitas nomor satu. Sebaiknya diklarifikasi dulu!”
Menjawab pertanyaan Sarwana, Prof Hilman mengatakan sudah ada rujukan email untuk pengaduan. “Dari pengajian ini saya terinspirasi untuk (layanan) pengaduan. Biar cepat informasinya nanti kami akan siapkan juga,” imbuhnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni