PWMU.CO– Pasar Rakyat Sinar Surya milik PCM Rowokangkung Lumajang kini dikelola menjadi pasar syariah. Pengelolaan ini sekaligus menjadi jalan dakwah kepada pedagang dan pembeli.
Pasar ini terletak di Desa Sidorejo menempati tanah wakaf Muhammadiyah. Semula dikelola bersama PCM dan Pemerintah Desa. Sejak 2014 pasar diserahkan sepenuhnya kepada PCM Rowokangkung.
Penanggung jawab Pasar H. Sochib Wibisono menjelaskan, sejak 2014 itu mulai dibuat aturan pasar syariah. Pertama, penarikan retribusi tidak lagi menggunakan istilah karcis tapi diganti dengan kata infak.
”Dengan cara ini membuka pikiran pedagang bahwa pada saat membayar retribusi itu ada nilai infaknya. Ada nilai ibadah,” kata Sochib.
Kedua, diterbitkan tata tertib yang sangat mengikat terdiri hanya dua butir. Butir pertama, penghuni pasar dilarang melanggar peraturan agama seperti menjual minuman keras, berbuat mesum, mengadakankan sabung ayam, dan berjudi di lingkungan pasar.
”Butir kedua, apabila tidak mematuhi peraturan, maka diberi waktu tiga bulan. Jika ternyata sampai dengan tiga bulan tidak memperbaiki kesalahannya maka disuruh pindah tanpa ganti rugi,” tandasnya.
Tata tertib itu ditegakkan oleh PCM Rowokangkung, menurut Sochib, untuk menjaga marwah pasar yang berada di tanah wakaf Muhammadiyah. ”Muhammadiyah adalah gerakan dakwah, maka aktivitas apapun yang berada di tanah wakaf harus bernilai dakwah,” tuturnya.
Pasar Rakyat Sinar Surya terdapat 20 toko dan 60 lapak. Tenaga kerja yang dilibatkan oleh PCM Rowokangkung ada enam orang dari Angkatan Muda Muhammadiyah.
Infak dari penitipan sepeda dan jualan disetorkan hasil bersihnya kepada Bendahara PCM sebesar Rp 1,35 juta per bulan. ”Alhamdulillah inilah salah satu sumber dana kegiatan PCM Rowokangkung yang dapat kita jadikan penyemangat dalam beraktivitas,” ujar Sochib.
Pembangunan Pasar
Pasar ini dirintis sejak tahun 1958. Semula dikelola Pemerintah Desa Sidorejo. Kemudian PCM Rowokangkung mengadakan pembicaraan dengan kepala desa untuk bagi hasil. Tahun 1990 disepakati hasil penarikan retribusi pasar dibagi dua. Masing-masing dapat bagian 50 persen.
Setelah berjalan satu tahun, pengelolaan pasar diserahkan kepada PCM Rowokangkung dengan bagi hasil tetap.
”Kami sangat bersyukur akhirnya hak pengelolaan pasar ini diserahkan PCM Rowokangkung,” kata H. Sochib Wibisono.
Dia menjelaskan, PCM Rowokangkung lalu menertibkan tiga bidang. Yaitu penataan lapak dan toko, sanitasi air, dan manajemen. ”Alhamdulillah, berkat penertiban di tiga bidang tersebut, pasar ini mendapat predikat juara harapan I pada penilaian pasar desa Kabupaten Lumajang pada tahun 2001,” cerita Sochib.
Ketua PCM Rowokangkung H Ridwan Abdullah SPd menambahkan, seiring perjalanan waktu, perubahan kepemimpinan desa, dan pendekatan PCM, sejak tahun 2014 pengelolaan pasar sepenuhnya diserahkan PCM Rowokangkung.
Kemudian pasar memperoleh kucuran dana dari Pemerintah Pusat lewat Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 950 juta untuk pembangunan. Dana tersebut disalurkan melalui Koperasi BMT Cahaya Umat milik Muhammadiyah Lumajang. November 2016 dana tersebut digunakan merevitalisasi Pasar Sinar Surya. Tahun 2017 kemudian diresmikan.
Kini Pasar Sinar Surya menjadi amal usaha PCM Rowokangkung untuk menggerakkan roda perekonomian umat Islam. (*)
Penulis Zainal Abidin Editor Sugeng Purwanto