Haruskah Pemerintah Mengambil Jalan Kekerasan, penulis Dina Auliyah SPd, Ketua Umum PC IMM Gresik
PWMU.CO – Tragedi Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, bisa menjadi contoh kebrutalan pemerintah. Semua hal seakan dihalalkan tanpa melihat sudut mana yang dirugikan. Masyarakat seakan tak mampu dikoordinasi atau diajak bersosialisasi.
Pemerintahan pun memvonis dengan kebijakannya sendiri. Katanya, untuk kepentingan jangka panjang perindustrian negara ini. Namun kenyataanya justru cacat secara prosedur.
Seharusnya Wadas terfokuskan bagi setiap elemen masyarakat di sana. Kejadian ini membuka mata siapa pun bahwa apa yang terjadi saat ini di Wadas bisa saja akan terjadi di daerah lainnya.
Hati saya terketuk ingin menyelamatkan norma-norma manusia dan kehidupan yang layak. Yaitu kehidupan yang mampu dinikmati bersama masyarakat.
Penangkapan terhadap 66 warga Wadas yang dianggap menghalangi kegiatan tersebut akan menimbulkan isu besar. Terutama di media-media sosial.
Meskipun, cuma sehari mereka menginap di kantor kepolisian setempat. Sebab Rabu, 9 Februari 2022, mereka sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Haruskah Jalan Kekerasan
Dalam penyelesaian sengketa atau masalah apapun, jalan kekerasan semestinya tak pernah menjadi pilihan memunculkan konflik. Apalagi ketika melibatkan negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain.
Jalan kekerasan tidak hanya membuat konflik menjadi berlarut tanpa titik temu. Tapi juga sangat mungkin akan menjauhkan dari prinsip-prinsip kemanusiaan.
Padahal, kita tahu bahwa manusia adalah makhluk sosial. Tentu manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain.
Apa yang terjadi di Desa Wadas menjadi contoh betapa represi tidak akan pernah efektif menyelesaikan persoalan. Hal tersebut justru berpotensi menciptakan masalah baru, konflik baru, ketidakadilan baru, juga kegaduhan baru.
Tindak represi polisi pun menjadi sorotan politisi. Termasuk politisi yang masuk dalam jajaran pendukung pemerintah.
Aksi yang di lakukan aparat cenderung represif dan tidak sejalan dengan program presisi Polri. Pasalnya, setiap upaya paksa yang kepolisian lakukan seperti penangkapan, penyitaan, dan penahanan harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Prihatin
Saya sebagai Ketua Umum PC IMM Gresik sangat prihatin dengan kejadian di Wadas. Keprihatian juga saya dengar dari Sekretaris bidang Hikmah Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Gresik.
Seharusnya hal ini perlu dimusyawarahkan agar menemukan solusi. Maka dalam konteks inilah seharusnya perlu kepandaian lebih untuk bisa mengatasi persoalan. Sekaligus juga membuat rakyat tidak memiliki prasangka buruk kepada pemerintah.
Saya berharap pemerintah menindak tegas pelaku dan oknum yang berbuat rakus. Semoga pemerintah segera membuka mata dan hati untuk meminta maaf terhadap masyarakat di Wadas. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni