Anak Muda Terdampak
Flexing kekayaan cukup ampuh membuat pengguna media sosial merasa insecure. Sehingga mendorong anak muda tergiur mengikuti jejak trader binary option yang dikenal sering melakukan flexing. Mereka anggap ini akses cepat memperoleh gelar ‘sultan’ muda.
Mereka menjadi afiliator dengan promosi via Instagram, Youtube, dan Tiktok. Dengan cara ini, kekayaan mereka berkembang pesat hingga bisa flexing kekayaan.
Tiba-tiba, beberapa pekan terakhir, para ‘sultan muda’ dengan pencapaian kekayaan miliaran rupiah menghilang dari dunia maya. Tak ada lagi yang koar-koar memamerkan konten ‘murah bangetnya’.
Chef ternama Arnold Poernomo dalam Twitnya (25/02/22) sampai menanyakan, “Where’s all the self claimed sultan now? Where’s all the flex? Where’s all the rich kids?”
Fenomena lenyap cepat ini bermula dari salah satu kanal Youtube yang mengundang nara sumber seorang aktor ternama sekaligus trader. Mereka membahas seputar dunia trading dan orang-orang yang mengklaim mendapatkan uang dengan mudah melalui trading yang mebelalakkan mata netizen.
Dr Gema Goeyardi CAT CFTe MFTA pada salah satu video di kanal Astronacci International menyampaikan, mereka mencari jalan pintas mendapat uang tanpa bekerja karena terbius flexing: dunia tipu-tipu di media sosial.
Gema—peraih the Alpha Under 40 dari High End Magazine—mengungkap Afiliator binary option itu punya hak atas kerugian 70 persen para pemainnya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun menyatakan binary option termasuk kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang ilegal.
Terbuktilah kekuatan menguak aspirasi di media sosial mampu bungkam ulah flexing yang menyesatkan. Maka, jagad maya kembali ramai dengan sindiran untuk kaum flex yang menekuni peran afiliator binary option. Salah satunya, viral kanal YouTube berjudul ‘Pantesan Murah Banget’.
Berakhir di Jeruji
Akhirnya beberapa korban berani melapor ke polisi. Setelah keramaian itu memuncak, dilansir dari Tempo.co dan CNBC Indonesia, Bareskrim Polri menetapkan salah satu afiliator binary option sebagai tersangka yang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aset salah satu affiliator itu juga disita sebagai barang bukti. Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 92 domain binary option.
Binary option dinyatakan ilegal di Indonesia karena tidak terdaftar di Bappebti dan OJK. Selain itu, menebak aset portofolio dengan dua pilihan naik atau turun padahal tidak ada komoditi yang diperdagangkan. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni