Bela Kasus Tampo Cluring, Ini 4 Langkah Hukum Muhammadiyah Jatim, laporan Aan Hariyanto, kontributor PWMU.CO.
PWMU.CO – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur mengambil langkah tegas terkait pengerusakan (pemotongan) papan nama amal usaha Muhammadiyah yang terjadi di Dusun Krajan, Tampo, Cluring, Banyuwangi pada Jumat 25 Februari 2022 lalu. Muhammadiyah melalui kuasa hukumnya Masbukin mengambil langkah hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.
Masbukin mengatakan, ada empat langkah hukum yang ditempuh pihaknya. Pertama, malaporkan secara pidana di hadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP.
“Pengerusakan papan nama Muhammadiyah telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat dan warga Muhammadiyah,” ujarnya dalam press release di Aula Mas Mansyur Jalan Kertomenanggal VI/1 Surabaya, Senin (7/3/2022).
Kedua, Masbukin melanjutkan, Muhammadiyah juga menggugat secara perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum, yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Ketiga, secara administrasi kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengeruskan, kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi,” paparnya.
Ia menambahkan, langkah Muhammadiyah yang keempat adalah meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengerusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula, papan nama kehormatan milik Muhammadiyah tersebut.
“Sejak didirikan masjid, dan lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan diterima baik oleh masyarakat sekitar. Tapi kejadian perusakan ini terlah mencoreng dan melanggar hukum. Pengerusakan papan nama Muhammadiyah ini segaja, dan diduga telah dibiarkan oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Baca sambungan di halaman 2: Sejarah Wakaf dan Silsilah Keluarga