Sejarah Wakaf dan Silsilah Keluarga
Masbukin lalu menerangkan secara gamblang silsilah kepemilikan atas aset masjid dan lembaga pendidikan Muhammadiyah di Cluring tersebut. Dijelaskan, berdiri berbagai bangunan kegiatan dakwah, seperti Masjid dan Lembaga Pendidikan PAUD diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah itu sejak tahun 1970 lalu.
“Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah itu sejak tahun 1970,” paparnya.
Ia menambahkan, sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakif) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) DesaTampo, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama H. Bakri (nadzir) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.
“H. Bakri (Nadzir), kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah,” urainya.
Kemudian, terangnya, pada tahun 1970-an, H. Bakri (nadzir) dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.
Pada tahun 1980-1990, gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar delapan tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.
“Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidakpernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka,”tegasnya.
Kemudian pada tahun1992, H. Bakri (nadzir) menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir. Ahmad Djamil (menantuH.Bakri) sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua PRM.
Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12Maret 1992 / 7 Ramadhon 1412 H, yang isinya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.
“Atas dasar itulah, maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Cluringtertanggal 15 Juli 1992. Dalam poin III Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf disebutkan diurus oleh Ir. Ahmad Jamil dalam jabatannya dan atau kedudukan badan hukum yang diwakilinya yaitu sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah,” ungkapnya.
Tanah untuk Muhammadiyah
Nah dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang-benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah, demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah.
Akan tetapi, Masbukin menyangkan, keharmonisan dan kondusifitas yang telah terjaga serta terpelihara bertahun-tahun tersebut, terciderai dengan peristiwa pengrusakan pada hariJum’at tanggal 25 Februari 2022. Dimana Papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun di atas tanah wakaf pengelolaan Muhammadiyah tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara digergaji dan dirobohkan oleh orang-orang bernama RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Perbuatan mana tanpa ada perintah resmi dari Institusi Pengadilan atau Penegak Hukum lainnya, serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas.
“Berdasarkan alasan, fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, maka kami Team Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah akan mengambil empat tindakan hukum,” ujarnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni