Alasan Muhammadiyah Akhirnya Menempuh Jalur Hukum Kasus Cluring Banyuwangi, laporan kontributor PWMU.CO Aan Hariyanto.
PWMU.CO – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr M. Saad Ibrahim mengatakan alasan utama di balik keputusan pihaknya mengambil jalan hukum menyikapi kejadian pengerusakan (pemotongan paksa) papan nama Muhammadiyah di Dusun Krajan, Desa Tampo, Cluring, Banyuwangi pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.
Saad menerangkan, asas utama dalam berbangsa dan bertanah air adalah bagaimana seluruh komponen bangsa Indonesia punya kewajiban, dan harus bisa melaksanakan kehidupan yang damai dan saling menghormati. Juga bisa menciptakan kerukunan.
“Nah, apabila penyimpangan atas asas berbangsa dan bertanah air terjadi di ruang dan waktu, dalam konteks Indonesia, maka penyimpangan yang terjadi itu harusnya diluruskan oleh semua komponen bangsa ini,” katanya dalam press release kasus pengerusakan papan nama Muhammadiyah di Dusun Krajan, Tampo, Cluring, Banyuwangi.
Press release kepada awak media itu diadakan di Kantor Muhammadiyah Jatim Jl. Kertomenanggal VI/1 Surabaya, Senin (7/3/2022).
Kiai Saad menjelaskan, salah satu upaya untuk meluruskan penyimpangan asas itu bisa ditempuh dengan cara-cara yang bersifat pendekatan satu sama lain. Dengan harapan hal tersebut bisa diselesaikan. Lalu bisa mengembalikan suasana atau asas berbangsa dan bertanah air ke kondisi semula.
“Apabila sikap pendekatan yang pada posisi nonhukum itu tidak bisa menghasilkan kembalinya asas berbangsa dan bertanah air seperti sediakala, maka secara sah bisa ditempuh lewat jalan hukum,” tegasnya.
Baca sambungan di halaman 2: Upaya Non Hukum Tak Direspon