Soal Usul Penundaan Pemilu, KPU Jatim Tak Mau Ambil Pusing, laporan kontributor PWMU.CO Aan Hariyanto.
PWMU.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyatakan pihaknya tidak mau ambil pusing terkait ramai wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 maupun isu perpanjangan masa jabatan Presiden.
“KPU itu bekerja berdasarkan regulasi bukan berdasar wacana atau isu,” ujar Anam dalam sesi materi Sekolah Kepemimpinan Politik dan Kebangsaan (Sekpolbang) angkatan pertama.
Kegiatan itu diadakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur di Kapal Garden Hotel, Sengkaling, Kabupaten Malang, Sabtu (19/3/2022).
Anam menerangkan dengan gamblang dasar hukum terkait pelaksanaan pemilu. Juga terkait dengan masa jabatan presiden. Dijelaskan, UUD pasal 22 E ayat 1 berbunyi bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Kemudian, lanjut dia, pasal 7 terkait dengan Presiden dan Wakil Presiden. Di mana masa jabatan Presiden dibatasi maksimal 2 periode. “Nah, wacana untuk penundaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2027, maupun isu perpanjangan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan dengan melakukan amandemen UUD,” terangnya.
Ajak Muhammadiyah Sukseskan Pemilu
Anam mengungkapkan, KPU telah menetapkan Keputusan KPU No.21 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Yang mana, keputusan itu pada intinya menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Keputusan tesebut juga merupakan hasil kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan komisi 2 DPR RI pada tanggal 24 Januari 2022. Dalam kesepakatan itu, juga diputuskan bahwa pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024,” paparnya.
Maka, Anam mengajak, Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi sosial kemasyarakatan (ormas) untuk ikut berpartisipasi menyukseskan agenda nasional tersebut. “Mudah-mudahan agenda nasional tersebut, bisa berjalan baik dan sukses” tandasnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni