Sertifikat Guru Penggerak Syarat Calon Kepala Sekolah, Muhammadiyah Harus Dorong, Liputan Kontributor PWMU.CO Gresik Mufrikha.
PWMU.CO – Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik Dr Mustakim SS MSi menjelaskan regulasi baru pemerintah untuk calon kepala sekolah (CKS).
Hal ini dia sampaikan di Rapat Koordinasi Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik, Rabu (23/3/22).
Total 65 kepala sekolah/madrasah Muhammadiyah se-Kabupaten Gresik yang hadir tatap muka dengan menerapkan prokes di Ruang Theater Lennon Machali Gedung SMA Muhammadiyah 1 Gresik (Smamsatu).
Regulasi Terbaru CKS
Pria yang kini mendapat amanah sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bangkalan itu menjelaskan, pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengharuskan CKS mengikuti Diklat CKS yang bernilai 300 jam pelajaran (JP).
Jika sudah menjalaninya, kata Mustakim, pasti sudah siap menjadi kepala sekolah tangguh. “Karena sudah menjalani proses penggodokan selama 300 JP,” ujarnya.
Tapi pada regulasi kedua, yakni Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, syarat itu sudah tidak ada lagi. Sebagai gantinya calon kepala sekolah wajib punya Sertifikat Guru Penggerak, di samping Sertifikat Pendidik dan syarat lainnya.
“Karena itu, PDM dan PCM harus memperhatikan ini semua. Yaitu mendukung sekolah untuk mengikuti guru penggerak,” tambah Mustakim.
Dia menegaskan, tugas PDM dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) adalah mendukung kepala sekolah. Selain itu, kepala sekolah juga perlu mendukung guru untuk mengikuti program guru penggerak supaya tidak terkendala ketika pengaderan nantinya.
Baca sambungan di halaman 2: Sekolah Muhammadiyah Besar di Luar