Dianjurkan Segera Membayar
Namun demikian meskipun tidak ada dalil yang secara tegas memerintahkan qadha puasa sebelum datang Ramadhan berikutnya, alangkah baiknya sebagai umat Islam kita bersegera membayar utang puasa setelah berlalunya bulan Ramadhan yang di dalamnya kita ada utang puasa.
Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian (ikhtiyat) kita dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Di samping itu kita juga tidak tahu kapan umur kita akan berakhir. Maka jangan sampai kita meninggal dalam keadaan berhutang. Aisyah RA, diriwayatkan menjelaskan:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ»، قَالَ يَحْيَى: الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu meng-qadha-nya kecuali di bulan Syaban. Menurut Yahya, Aisyah meng-qadha di bulan Sya’ban dikarenakan ia sibuk melayani Nabi Muhammad ﷺ (Bukhari dan Muslim).
Dari riwayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya Aisyah ingin segera meng-qadha puasanya namun karena kesibukan dengan Rasulullah sehingga ia terhalang untuk meng-qadha dan baru bisa meng-qadhanya di bulan Sya’ban.
Namun kembali lagi, meski demikian hal ini tidak menjadi dalil yang tegas bahwa meng-qadha puasa harus dilakukan sebelum datang Ramadhan berikutnya. Oleh karena itu meng-qadha puasa setelah datangnya Ramadhan kedua tetap sah hukumnya. Wallahu a’lam bishshowab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik; Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM).
Editor Mohammad Nurfatoni