Bolehkan Dirupakan Uang?
Terkait pembayaran fidiah haruskah dalam bentuk makanan ataukah boleh dalam bentuk uang?
Pada dasarnya kata tha’am dalam ayat di atas (al-Baqarah 185) mengandung dua makna, yaitu makanan siap santap dan makanan mentah.
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Prof Syamsul Anwar dalam bukunya Fatwa Ramadan Jawaban atas Sejumlah Masalah Seputar Puasa di Bulan Suci (Yogyakarta: IB Pustaka, 2021, dengan mengutip dua hadis yang berbeda, di mana hadis pertama (hadis riwayat Muslim Nomer 105) mengindikasikan bahwa kata tha’am diartikan sebagai makanan siap santap.
Sedangkan hadis kedua (hadis riwayat Ibnu Majah Nomor 2224) kata tha’am diartikan sebagai bahan makanan mentah. Atas keumuman makna tha’am inilah pembayaran fidiah boleh dengan makanan mentah.
Selanjutnya pembayaran fidiah dengan uang menurut beberapa pendapat, termasuk Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dianggap bisa diterima dan menjadi pertimbangan yang rajih (kuat).
Hal ini karena dilihat dari segi sifat likuid dari uang sehingga lebih luwes dapat digunakan untuk kebutuhan yang diprioritaskan oleh orang miskin baik untuk membeli keperluan makannya atau yang selainnya apabila orang miskin tersebut dari segi makanan sudah cukup terpenuhi. Dengan demikian fidiah dengan uang bisa lebih luas dirasakan kebermanfaatan oleh orang miskin yang menerimanya.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik; Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM).
Editor Mohammad Nurfatoni