Kapan Harus Bayar Fidyah, Sekaligus atau tiap Hari oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Fidyah—(penulisan yang benar menurut KBBI: fidiah)—merupakan satu di antara rukhshah (keringanan) yang diberikan oleh Allah kepada umat Islam yang tidak mampu melaksanakan puasa dikarenakan kondisi yang lemah yang tidak mungkin mengqadha puasanya di setelah ramadhan dengan mengganti memberi makan satu orang miskin (al-Baqarah ayat 184).
Di antara orang yang tergolong dalam kategori berat menjalankan puasa menurut pendapat para ulama ialah orang yang tua renta, orang dengan sakit menahun yang diperkirakan tidak akan sembuh, pekerja berat yang jika puasa akan mengalami kesulitan besar dan merasa teramat berat dan menderitakan (Fatwa Ramadhan: h. 23) atau bahkan membahayakan dirinya dan orang lain, wanita hamil dan wanita menyusui.
Pada pembahasan sebelumnya: Cara Membayar Fidyah, Boleh dengan Uang atau Harus Makanan Pokok? telah dijelaskan bahwa pembayaran fidIah bisa dengan memberi makan orang miskin baik berupa makanan siap santap, makanan mentah, ataupun dengan uang. Hal ini di samping atas dasar prinsip taysiir (memudahkan), juga mempertimbangkan kebermanfaatan dari pelaksanaan fidiahyang lebih luas jika menggunakan uang.
Adapun besarannya adalah setara dengan makanan siap santap sebanyak dua kali makan dalam sehari. Hal ini karena dalam sehari setidaknya seseorang makan sebanyak dua kali (Fatwa Ramadhan: h 20).
Kapan Fidiah Dibayar
Pertanyaan selanjutnya yang mungkin muncul adalah kapan fidiah dibayarkan? Apakah setiap hari ketika meninggalkan puasa atau boleh dibayarkan sekaligus? Jika dibayarkan sekaligus apakah boleh dibayarkan di awal bulan ataukah menunggu sampai akhir Ramadhan?
Persoalan ini sebenarnya kembali lagi pada keumuman dalil yang menjadi dasar perintah pelaksanaan fidiah di dalam al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
“…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …”
Di dalam al-Quran maupun hadis tidak ditemukan perintah yang menjadi dalil pembayaran fidiah harus dilakukan setiap hari atau sekaligus. Oleh karena itu hal ini menjadi dasar bagi para ulama, termasuk Majelis Tarjih dan Tajid PP Muhammadiyah (https://muhammadiyah.or.id) dalam memutuskan bahwa fidiah boleh dibayarkan secara ecer setiap hari ketika meninggalkan puasa.
Juga boleh dibayarkan sekaligus sejak dimulai tidak berpuasa ataupun akhir Ramadhan jika memang hal ini dirasa lebih memudahkan dan lebih bisa mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi si penerima.
Agama Islam adalah agama yang dalam pelaksanaannya mengedepankan prinsip kemudahan dan tidak mempersulit sesuai dengan firman Allah yang tersurat dalam al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“… Dan tiadalah Dia (Allah) membuat kesulitan bagimu dalam (menjalankan) agama…”
Di samping itu, agama Islam adalah agama yang membawa rahmat sesuai dengan al-Anbiya’ ayat 107:
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.”
Demikian pula jika pada saat pembayaran fidiah diberikan kepada satu orang miskin atau beberapa orang miskin. Maka keduanya boleh dan sah dilakukan. Hal ini kembali lagi kepada keumuman perintah fidiah. Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik; Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM).
Editor Mohammad Nurfatoni