Niat Puasa Ramadhan, Sekali di Awal Bulan atau setiap Hari? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Puasa (shiam) secara bahasa memiliki arti menahan diri dari sesuatu. Adapun secara istilah puasa merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari makan, minum dan hal-hal lain yang dapat membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT.
Da puasa Ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
Puasa memiliki tata cara dan ketentuan tersendiri. Di antaranya adalah niat yang menjadi syarat sahnya puasa. Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah ialah bahwa Allah memerintahkan umat Islam beribadah atas dasar ikhlas (memurnikan niat) kepada Allah.
Hal ini sebagaimana tertuang di dalam al-Bayyinah ayat 5:
وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama …”
Demikian pula menurut hadits Nabi Muhammad SAW bahwa amal seseorang dinilai oleh Allah adalah atas pertimbangan niat yang ada di dalam hatinya.
إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نَوَى … (أخرجه البخاري، كتاب الإيمان)
Artinya, “ Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya” (Ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Iman).
Adapun niat harus dilakukan sebelum terbit fajar (sebelum shubuh). Hal ini berdasarkan hadits:
عن حفصه أم المؤمنين رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه و سلم قال من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له (رواه الخمسه، الصنعاني، 2، 153).
Artinya, “Dari Hafshah Ummul Mukminin RA (diriwayatkan bahwa) Nabi SAW bersabda: Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya” (Ditakhrijkan oleh al-Khamsah, lihat ash-Shan’any, II, 153).
Kapan Niat Puasa Ramadhan
Lalu apakah niat harus dilakukan di setiap malam selama Ramadhan ataukah boleh dilakukan di awal Ramadhan untuk sebulan? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan meniatkan puasa untuk sebulan, karena setiap kali seseorang sahur dia menyadari dan meniatkan sahurnya itu untuk melaksanakan puasa.
Selain itu ibadah puasa Ramadhan pada dasarnya merupakan ibadah yang harus dilakukan secara berturut-turut selama satu bulan sehingga satu niat sudah cukup untuk satu bulan Ramadhan.
Di antara ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Malik. Dia mengatakan (dan ini riwayat dari Imam Ahmad) bahwa cukup satu niat untuk satu bulan Ramadhan, termasuk di dalam hukum ini ialah puasa yang harus dilakukan secara berturut-turut seperti kafarat dzihar dan semisalnya, karena puasa semacam ini dianggap sebagai satu ibadah (karena ibadah puasa Ramadhan wajib dilakukan selama sebulan penuh secara berturut-turut), maka cukup satu niat untuk satu bulan, seperti sholat tertentu (yang dilakukan secara berturut-turut) dan haji. Adapun ibadah yang tidak harus dilakukan secara berturut-turut seperti qadha puasa Ramadhan dan kafarat sumpah maka harus memperbarui niat setiap hari. (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/14300/)
Sebagian ulama lainnya mengharuskan setiap malam harus meniatkan untuk puasa. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ((https://binbaz.org.sa/categories/fiqhi/88)) ketika dia ditanya tentang hukum disyaratkannya niat untuk puasa Ramadhan di setiap malam.
Syaikh Bin Baz menjelaskan hal ini merupakan masalah khilafiah. Menurutnya yang benar ialah harus ada niat (setiap malam), karena setiap hari adalah amalan tersendiri.
Maksudnya karena puasa di hari pertama Ramadhan adalah amalan tersendiri dan berbeda dengan puasa di hari kedua Ramadhan dan seterusnya. Oleh karenanya setiap puasa itu memerlukan niat tersendiri pula.
Syaikh Bin Baz mendasarkan fatwanya pada hadis Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niat.”
Namun dia juga setuju jika seseorang sahur dan mengetahui/menyadari bahwa ia akan berpuasa maka itu sudah cukup menjadi niat.
Penulis berpendapat sebaiknya berniat puasa dilakukan setiap malam atau sebelum fajar. Dan niat ini sudah cukup apabila dilakukan dengan sahur di setiap sebelum fajar dan menyadari bahwa kita akan berpuasa. Hal ini karena niat adalah kesadaran dalam hati bahwa kita ingin melakukan suatu ibadah.
Maka ketika kita melakukan sahur dengan maksud akan berpuasa pada hari tersebut maka itu sudah cukup sebagai niat. Niat di setiap hari sebelum fajar ini juga untuk mengantisipasi jika seseorang berhalangan puasa di tengah-tengah bulan Ramadhan, misalnya karena sakit satu atau beberapa hari, karena haid atau dalam perjalanan jauh. Maka tentu saja puasanya tidak tersambung dari sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan.
Adapun berniat untuk sebulan penuh juga bisa dilakukan untuk mengantisipasi lupa meniatkan puasa pada setiap malamnya maupun lupa sahur, namun dengan tetap berusaha meniatkan diri di setiap malamnya untuk puasa Ramadhan keesokan harinya. Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik; Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM).