Ramadhan Datang Endemi Menjelang, Review Matan Edisi April, liputan Miftahul Ilmi.
PWMU.CO – Era endemi disebut-sebut para pakar epidemologi bakal segera datang menggantikan pandemi. Namun, mereka tetap mengingatkan agar protokol kesehatan, utamanya memakai masker, tetap diberlakukan.
Tentu masa transisi ini mengundang pertanyaan, bagaimana tata laksana ibadah Ramadhan sekarang? Apakah sudah kembali normal seperti sebelum Covid-19?
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti menyatakan, PP menyerahkan aturan atau ketentuan shaf shalat kepada masing-masing takmir (pengelola) masjid. Kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan shaf kembali dirapatkan seusai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.
“Itu tergantung dari masing-masing kebijaksanaan takmir masjid karena situasinya sudah relatif longgar. Pemerintah juga telah melonggarkan untuk persyaratan bepergian dengan kendaraan umum dan pertemuan dengan melibatkan masa, mulai dilonggarkan,” katanya.
Susun Roadmap Endemi
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini sedang menyusun roadmap dalam rangka Indonesia menuju endemi. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, akan ada kebijakan pelonggaran protokol kesehatan standar dalam penyusunan roadmap itu.
Beberapa hal yang sedang dikaji Kemenkes dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19 adalah kemungkinan melepas masker dan tak lagi ada kewajiban jaga jarak dalam aktivitas masyarakat. Namun dua pelonggaran itu tidak akan dilakukan secara bersamaan apabila diterapkan nantinya.
“Beberapa hal seperti penggunaan masker nanti kita lihat seperti apa terutama kita tidak akan melakukan pelonggaran (prokes) secara bersamaan,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, pelonggaran jaga jarak tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan. Khususnya, dalam aktivitas kegiatan ibadah. “Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadhan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi, tapi tetap menggantikan dengan semua jamaah harus bawa sejadah sendiri, seperti itu,” jelasnya.
Rukhshah Sudah Hilang
Mencermati kebijakan pemerintah tersebut, Dewan Pimpinan MUI kemudian mengatakan pelaksanaan shalat jamaah di masjid bisa kembali diselenggarakan dengan merapatkan shaf.
Sebelumnya, kebolehan merenggangkan shaf dalam salat berjamaah merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah berupa wabah covid-19. Kini, dengan adanya kebijakan pemerintah melonggarkan prokes, maka status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.
“Dalam Fatwa MUI disebutkan, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” kata Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan.
Ditambahkan, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam fatwa tersebut.
Yaitu umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Id di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Lalu seperti apa persiapan masjid-masjid Muhammadiyah dalam menyambut Ramadhan kali ini? Baca selengkapnya di majalah Matan edisi April 2022. Info pemesanan, hubungi: 0881 3109 662 (Anifatul Asfiyah). (*)
Editor Mohammad Nurfatoni