AMM Bersatu Pertahankan Aset Panti Bandung laporan M Rizal Fadillah, kontributor Bandung.
PWMU.CO– Rencana eksekusi Panti Asuhan Muhammadiyah Jl. Mataram 1 Kota Bandung mendorong kader-kader Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) bersatu. Mereka kompak berdatangan di lokasi panti sepekan ini.
Puncaknya pada Jumat (1/4/2022) ada kabar eksekusi bakal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung maka ratusan kader berkumpul di panti yang dikelola PCM Sukajadi.
Ratusan kader-kader Muhammadiyah dari Tapak Suci, Kokam Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, PCNA, Hizbul Wathan, Aisyiyah, PRM, PCM dan kader lainnya siap siaga mati-matian mempertahankan panti anak yatim itu.
Mereka menggelar shalat Jumat di Panti Asuhan dengan jamaah yang membeludak ke hingga persimpangan jalan. Setelah itu barisan Angkatan Muda Muhammadiyah bergerak menuju Gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Di depan PN Bandung mereka menyampaikan aspirasi. Ketua Pengadilan Negeri Bandung Sihar Hamonangan Purba SH MH akhirnya keluar kantor menemui AMM.
Hamonangan menyatakan, belum menjadwalkan eksekusi mengingat adanya laporan baru Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sukajadi ke Kepolisian Resort Kota Bandung.
”PN Bandung akan mengikuti dulu penyelesaian pidana yang diproses oleh pihak kepolisian dengan terlapor Dra Mira Widyantini MSc tersebut,” katanya.
Kronologi Sengketa
Catatan kronologi yang dibuat PCM Sukajadi menyebutkan pada Senin, tanggal 2 Juni 1986 Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima hibah wasiat tanah dan bangunan luas 358 meter persegi Jl. Mataram No. 1 Bandung dari Prof H Salim Rasyidi.
Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 2 Juni 1986 dibuat oleh Muchlis Munir SH, Notaris/PPAT di Bandung, dengan saksi oleh para ulama/tokoh agama yaitu Drs H Miftah Faridl, A. Mukti Nurdin SH, KH Rusyad Nurdin, Dr H Rachman Maas, Drs H Abdullah Yusuf.
Sertifikat Hak Milik atas nama H Salim Rasyidi telah diserahkan kepada Muhammadiyah. Rumah itu kemudian dikelola oleh PCM Sukajadi.
Pada Agustus 1994 PCM Sukajadi mendapat izin dari Salim Rasyidi mendirikan Taman Kanak-kanak Aisyiah Bustanul Athfal Hajjah Chotim Rasyidi di rumahnya.
TK ini telah mendapat izin berdasar SK Kepala Kanwil Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 628/102/Kep/E/1995 tanggal 3 Agustus 1995.
Tahun 2006, TK ABA dipindah supaya Salim Rasyidi yang telah berusia 87 tahun bisa istirahat di masa tuanya. Kondisi pendengaran kurang, berkursi roda, berkaca mata. PCM Sukajadi rutin menjenguk dan berkomunikasi. Senin tanggal 23 Mei 2011 dia meninggal dunia dalam usia 92 tahun.
Sertifikat Baru
Ketika PCM Sukajadi mau mengambil alih rumah itu ternyata Ny Mira Widyantini MSc, tetangga sebelah rumah, telah menguasainya. Dasarnya Akta Jual Beli Nomor 10/2010 tanggal 22 Maret 2010 dibuat oleh Notaris Junita Winahyu SH. PPAT di Kota Bandung.
Sebelum jual beli didahului laporan kehilangan sertifikat tanah itu ke Polsek Bandung Wetan. Padahal sertifikat dipegang PCM Sukajadi.
Kemudian diajukan sertifikat baru ke Kantor Pertanahan Kota Bandung. Lalu BPN menerbitkan Sertifikat Pengganti pada 8 Maret 2010 atas nama Salim Ahmad Al Rashidi. Setelah itu balik nama atas nama Dra Mira Widyantini MSc setelah bersadar AJB di Notaris Junita Wanahyu.
Dalam surat kuasa menjual diterangkan bahwa ”Almarhum Salim Ahmad al-Rashidi tidak pernah menikah dengan siapapun juga secara sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”
Padahal sebagaimana dituangkan dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 309/1338/1975, tanggal 18 Desember 1975, pada tanggal 14 Desember 1975 Salim Ahmad Al Rashidi telah menikah dengan Sundus binti Muhamad Rasidi di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas.
Tahun 2012 PCM Sukajadi menggugat melalui Pengadilan Negeri Bandung register perkara Nomor 170/Pdt.G/2012/PN.Bdg. Putusan Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Ny Mira Widyantini MSc telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak. MA mengakui keabsahan akta hibah wasiat ke Muhammadiyah. Putusan inkracht. PCM Sukajadi mengajukan eksekusi rumah untuk bisa diambil alih. Setelah tanah dan rumah dikuasai lalu didirikan Panti Asuhan Kuncup Harapan Muhammadiyah Sukajadi di situ tahun 2015.
Peninjauan Kembali
Ny Mira Widyantini ternyata mengajukan permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kali ini berdasarkan Putusan Nomor 561 PK/Pdt/2017 tanggal 30 Juli 2018, permohonan peninjauan kembali Ny Mira Widyantini dikabulkan dengan menyatakan Ny Mira Widyantini MSc sebagai pembeli, kuasa menjual sah, akta jual beli sah dan sertifikat tanah sah.
Dengan putusan PK MA, Ny Mira Widyantini mengajukan permohonan eksekusi rumah itu. PN melaksanakan eksekusi pada 18 Maret 2020 tapi ditentang oleh seluruh komponen Muhammadiyah sehingga gagal.
Gagal tahun lalu, Ny Mira mengajukan lagi eksekusi tahun ini hingga perkara ini mencuat lebih ramai lagi. Aksi AMM di lokasi Panti Asuhan Jl. Mataram No 1 dan Pengadilan Negeri Bandung memberi perlawanan. Mahasiswa membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan pemberantasan mafia tanah.
Rupanya anak-anak muda kader Muhammadiyah ini menyambut Ramadhan dengan langkah aksi perjuangan. Seakan mengingatkan pula bahwa memang Ramadhan adalah bulan perjuangan (syahrul jihad).
Muhammadiyah mengawali pelaksanaan shaum Ramadhan hari Sabtu ini. Sehari setelah aksi Jumat kemarin. Mahasiswa dan pelajar Muhammadiyah meneriakkan tekad di depan Ketua PN Bandung,”Meski langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan!”
Editor Sugeng Purwanto