![](https://i0.wp.com/pwmu.co/wp-content/uploads/2022/04/WhatsApp-Image-2022-04-02-at-12.31.14.jpeg?ssl=1)
Dua Rukun Puasa Ramadhan Ini Jangan Dilupakan, oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian ini berangkat dari hadits riwayat An-Nasai dan Abu Daud.
عن حفصَةَ رَضِيَ الله عنها زَوْجِ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالت: لا صِيامَ لِمَن لم يُجمِعْ قبلَ الفجرِ. أخرجه النسائى و أبو داود
Dari Hafshah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, berkata: “Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa.” (HR an-Nasa’i dan Abu Daud)
Rukun Puasa
Rukun puasa Ramadhan ada dua yaitu: pertama, al-imsak yakni menahan diri dari hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar atau masuknya waktu Subuh hingga terbenamnya matahari atau masuknya waktu Maghrib.
… وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (al-Baqarah: 187)
Kedua, niat yang waktunya ditentukan yaitu setelah masuknya waktu Maghrib sampai sebelum masuknya waktu Subuh, sebagaimana keterangan dalam hadits di atas, “Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa.”
Pengertian ia dianggap tidak berpuasa yakni tidak ada pahala baginya saat menjalankan puasanya itu. Sekalipun demikian, karena puasa ini merupakan fardlu ain yang tidak boleh ditinggalkan, maka tetaplah puasa hari itu wajib dijalaninya. Apalagi bulan Ramadhan hanya terjadi sekali dalam setahun.
Dalam hal ini juga karena tidak ada qadha karena disebabkan lupa niat puasa. Wallahu a’lam bishshawab
Dalam persoalan demikian para ulama sepakat bahwa hal ini berlaku khususnya untuk puasa yang wajib seperti puasa pada bulan Ramadhan ini atau juga qadha-nya, termasuk pula puasa nadzar dan puasa karena kaffarat. Adapun untuk puasa sunnah maka diperbolehkan setelah fajar atau adzan Subuh dengan syarat mulai saat waktu Subuh itu tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana rukun pertama di atas.
Baca sambungan di halaman 2: Kisah Rumah Terakhir
Discussion about this post