Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah dengan Sendirian? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Shalat tarawih (qiyamu Ramadhan) ialah shalat sunnah malam pada bulan Ramadhan. Shalat tarawih termasuk dalam sunnah muakkad karena memiliki keutamaan yang begitu besar yaitu diampuni dosa yang telah lalu bagi yang melaksanakan shalat tarawih karena keimanan dan mengharapkan ridha Allah SWT.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari No. 37 dan Muslim No. 759).
Juga hadis dari Abu Hurairah dengan redaksi yang sedikit berbeda:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ، فَيَقُولُ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ.
“Rasulullah SAW menganjurkan qiyam ramadhan (shalat tarawih) kepada mereka (para sahabat), tanpa perintah wajib. Beliau bersabda: Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR Bukhari dan Muslim).
Selain hadis di atas terdapat beberapa hadis lain yang diriwayatkan oleh selain Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, yaitu Imam Ahmad, Ibnu Majah, An-Nasa’I, At-Tirmidzi dan Abu Daud dengan redaksi yang hampir sama yang menjelaskan tentang keutamaan shalat tarawih, yaitu berupa balasan akan dihapus dosa yang telah lalu bagi yang mengerjakannya (Syarah Shahih Al-Bukhari, Bab keutamaan qiyam ramadhan).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa shalat tarawih merupakan shalat sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan) mengingat keutamaan yang begitu besar dan mulia.
Adapun waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah sesudah Isya’ hingga fajar (sebelum datangnya shubuh).
Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Aisyah RA, ia berkata:
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرَغَ من صلاةِ العشاءِ- وهي التي يَدْعو الناسُ العَتَمَةَ- إلى الفجرِ إحْدَى عشرةَ ركعةً
“Rasulullah SAW selalu mengerjakan shalat (malam) pada waktu antara selesai shalat Isya’, yang disebut orang ‘athamah’ hingga fajar, sebanyak sebelas rakaat.” (HR Muslim)
Berjamaah atau Sendirian?
Mengenai keutamaan shalat tarawih yang mana yang lebih besar antara dikerjakan sendirian atau berjamaah?
Maka ada baiknya kita lihat kembali hadis dari ‘Aisyah berikut ini:
أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ في المَسْجِدِ، فَصَلَّى بصَلَاتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ القَابِلَةِ، فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إليهِم رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قالَ: قدْ رَأَيْتُ الذي صَنَعْتُمْ ولَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الخُرُوجِ إلَيْكُمْ إلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ علَيْكُم وذلكَ في رَمَضَانَ.
“Bahwa Rasulullah SAW pada suatu malam shalat di masjid. Lalu shalatlah bersama shalatnya (berjamaah) sejumlah orang. Kemudian orang satu kabilah dalam jumlah besar juga ikut shalat, sehingga jumlah jamaah semakin banyak. Pada malam ketiga atau keempat, para jamaah telah berkumpul, namun Rasulullah saw tidak keluar ke masjid menemui mereka.
Ketika pagi tiba beliau berkata: “Aku sungguh telah melihat apa yang kalian lakukan (shalat tarawih berjamaah). Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, kecuali sesungguhnya aku takut, (kalian menganggap) shalat itu diwajibkan atas kalian.” Komentar Aisyiah: Hal itu terjadi di bulan Ramadhan.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pada awalnya melakukan shalat tarawih di masjid bersama para sahabat. Artinya Rasulullah SAW melakukan shalat tarawih secara berjamaah. Hal ini terjadi selama satu hingga dua hari. Namun pada hari ketiga atau keempat Rasulullah justru tidak keluar ke masjid, yang artinya Rasulullah melaksanakan shalat tarawih secara munfarid (sendirian) di rumah.
Namun keesokan harinya Nabi menjelaskan mengapa beliau shalat tarawih di rumah, bukan berjamaah di masjid. Hal ini karena beliau takut para sahabat menganggap shalat tarawih wajib dilakukan secara berjamaah di masjid.
Yang Lebih Dianjurkan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan shalat tarawih yang dianjurkan adalah yang dilaksanakan secara berjamaah. Shalat tarawih secara sendirian yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ternyata mengandung ‘illat (alasan) yaitu karena takut akan dianggap wajib.
Majelis Tarjih Muhammadiyah mendasarkan pada hadis di atas telah memutuskan terkait dianjurkannya shalat tarawih secara berjamaah. Hal ini tertuang di dalam Buku Tuntunan Ramadhan yang diterbitkan pada tahun 2013 dan diperbarui pada tahun 2015 (http://tarjih.muhammadiyah.or.id/download-bukubuku-tarjih.html).
Disebutkan pada bab ke 10 tentang Tuntunan Qiyamu Ramadhan poin ke-tiga yaitu pelaksanaan qiyamu ramadhan, bahwa qiyamu ramadhan dikerjakan secara berjamaah, baik di masjid, mushalla ataupun di rumah, dan dapat pula dikerjakan secara sendiri-sendiri (Tuntunan Ramadhan, h. 32).
Selain merupakan sunnah yang sangat dianjurkan, pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah memiliki beberapa hikmah, di antaranya adalah menjadi syiar Islam. Dengan adanya pelaksanaan shalat tarawih di masjid dapat dirasakan syiar Islam yang mencerminkan semangat umat Islam dalam melaksanakan ibadah.
Hal ini menjadi motivasi bagi yang belum melaksanakan shalat tarawih sehingga tergerak melaksanakannya pula. Bahkan pada jam-jam pelaksanaan shalat tarawih suasana lingkungan menjadi terasa tenang.
Di samping itu pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah di masjid memiliki nilai pendidikan bagi yang melaksanakannya. Hal ini karena sudah menjadi kebiasaan bahwa dalam pelaksanaan tarawih ada tausiah yang disampaikan, meskipun ini bukan merupakan bagian dari rukun shalat tarawih.
Artinya ada keutamaan lain yang didapatkan selain melaksanakan shalat sunnah tarawih, yaitu melaksanakan perintah Allah dalam hal bersemangat menuntut ilmu.
Oleh karena itu shalat tarawih secara berjamaah adalah lebih baik dari pada secara sendirian. Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik; Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM).