Pendapat Tarjih
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 telah menetapkan bahwa wanita yang menyusui karena kelemahan dirinya cukup membayar fidiah, mendasarkan pada hadis di atas dan hadis berikut ini:
وكان ابن عباس يقول لأم ولد له حبلى : أنت بمنزلة الذى لا يطيقه فعليك الفداء ولا قضاء عليك
Artinya: Ibnu Abbas berkata pernah berkata kepada jariahnya yang hamil, engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidiah dan tidak perlu mengganti puasa. (Dishahihkan oleh Imam Ad-Daruquthni).
Memahami hadis dan pendapat Ibnu Abbas di atas, penulis berpendapat bahwa orang yang hamil maupun menyusui termasuk dalam kategori ‘alladziina yuthiiquunahu’, yaitu orang yang berat dalam menjalankan puasa.
Namun demikian pada kenyataannya tidak semua orang yang hamil maupun menyusui tidak mampu melaksanakan puasa. Ada sebagian wanita hamil ataupun menyusui tetap mampu melaksanakan puasa sebagaimana ia tidak dalam keadaan hamil atau menyusui.
Di samping itu, masih dalam ayat tentang rukhshah puasa, Allah SWT berfirman:
وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan jika kalian berpuasa maka itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.”
Memahami ayat dan hadis yang telah dipaparkan di atas, penulis berpendapat, bagi orang yang hamil maupun menyusui hendaknya mencoba berpuasa terlebih dahulu.
Alangkah baiknya jika hal ini diiringi dengan sikap kehati-hatian dengan cara bertanya kepada ahli medis tentang kondisinya, apakah aman baginya untuk berpuasa atau tidak.
Jika ia mampu berpuasa maka itu lebih baik baginya di mata Allah SWT. Jika ia tidak mampu maka ia boleh meninggalkan puasa dan menggantiya dengan fidiah, tanpa perlu meng-qadha’ puasanya di luar Ramadhan.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik; Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM).
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post