Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa? oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang dilaksanakan selama satu bulan penuh. Namun demikian ada kalanya umat Islam terhalang oleh satu dua hal yang membuatnya tidak bisa melaksanakan ibadah puasa seperti sakit, perjalanan jauh, keadaan lemah, tua renta, haid, dan nifas.
Oleh karena itu Allah SWT memberi keringanan berupa rukhshah sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat Islam yang terhalang melaksanakan puasa. Allah SWT berfirman:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (al-Baqarah 185)
Rukhshah diberikan kepada orang yang terhalang puasa dengan cara meninggalkan puasa pada saat ia terhalang dan menggantinya dengan puasa di luar bulan Ramadhan ataupun membayar fidyiah Fidyah (penulisan yang benar menurut KBBI: fidiah) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan jauh diberi rukhshah untuk meninggalkan puasa Ramadhan pada hari itu dan mengganti puasanya (qadha’ puasa) di luar Ramadhan (al-Baqarah 184). Adapun bagi orang yang dalam kategori tidak mampu menjalankan puasa bukan karena sakit ataupun perjalanan jauh diperintahkan untuk membayar fidah.
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (al-Baqarah 184)
Para ulama menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori ‘orang yang berat menjalankan puasa’ dalam ayat di atas di antaranya adalah orang yang tua renta, wanita hamil, dan wanita menyusui.
Anas bin Malik meriwayatkan:
عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة وعن الحامل والمرضع الصوم
“Dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah membebaskan separuh shalat dari musafir dan membebaskan orang yang hamil dan orang yang menyusui dari puasa.” (HR an-Nasa’i dan at-Tirmidzi).
Perbedaan Pendapat
Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat dan hadis di atas. Sebagian ulama memahami bahwa wanita hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa namun diwajibkan meng-qadha puasa di luar Ramadhan.
Terutama jika wanita hamil atau menyusui tersebut meninggalkan puasa karena khawatir akan dirinya, bukan karena janinnya. Di antara yang berpendapat demikian ialah ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. (dorar.net).
Ada pula ulama yang menyamakan kondisi orang hamil atau menyusui sama dengan orang yang sakit, memandang kondisi yang lemah pada keduanya, sehingga mereka wajib meng-qadha puasa.
Namun pendapat ini tidak cukup kuat karena tidak ada dalil yang jelas yang mendasarinya. Di samping juga pada kenyataannya orang yang hamil atau menyusui memang bukanlah orang yang sakit.
Baca sambungan di halaman 2:
Discussion about this post