PWMU.CO – Miliki Omset 20 Miliar, Baitut Tanwil Muhammadiyah (BTM) Dinar Nasyiatul Aisyiyah Bojonegoro tak henti belajar. Pada Jumat (25/3/2022), tim pengelola dan pengurus AUM Nasyiah yaitu melaksanakan program kajian menjelang bulan suci Ramadhan.
Kajian kali ini difokuskan untuk penguatan BTM Dinar Nasyiah Se-Kabupaten Bojonegoro. Acara ini diprakarsai oleh BTM Dinar Setia dan mengajak semua rekan nasyiah yang tergabung dalam BTM Dinar Nasyiah.
Peserta yang hadir adalah para pengurus, pengelola BTM Dinar yang rata-rata masih muda belia. Selain itu juga ada BMT dari mitra yang ikut bergabung menimba ilmu.
Omzet 20 milyar yang dikelola 4 BTM ini tidak boleh mandeg dalam menggali potensi pasar dan mengkaji sistem syariah yang sesuai.
Hadir sebagai pemateri, Ibu Nurul Mazidah, Rektor STIE Cendekia Bojonegoro. Dia memberikan pemahaman dasar terkait produk pembiayaan, tabungan dan juga akad-akad perjanjian yang sesuai dengan syariah.
Bu Nurul, panggilan akrabnya, sudah menjadi langganan konsultan BMT dan BTM di wilayah Bojonegoro. Dia juga memiliki tugas sebagai pendamping para pengusaha di bidang Micro syariah finance, baik yang dikelola perorangan maupun lembaga atau yayasan.
Tokoh Dewan Syariah Kabupaten Bojonegoro ini menyampaikan materi tentang Murabahah, yakni akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan, ditambah keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.
“Penjual harus menyampaikan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Adapun jual beli sendiri ada yang dinamakan amanah, yaitu jual beli di mana penjual dipercaya untuk menyebut harga modalnya dengan jujur,” terangnya.
Jenis Jual Beli Amanah
Dia menjelaskan beberapa jenis jual beli amanah. Pertama baiul murabahah di mana penjual menyebut harga belinya.
“Kedua yaitu baiul tauliyah, yakni jual beli dengan harga sama dengan harga belinya Sedangkan yang ketiga baiul wadiah yaitu jual beli dengan harga yang lebih rendah dan sama-sama jujur menyebut harga belinya atau kulaknya,” terangnya.
Keempat baiul musawamah yaitu pihak penjual tidak pernah menyebut harga belinya dan tidak pernah menyebut keuntungan yang di dapat. Menurut mazhab Malikiyah ini lebih bagus.
Dia juga menjelaskan inti dari jual beli Murabahah adalah, adanya kejujuran dari pihak penjual untuk menyebut harga belinya, serta adanya keuntungan dalam transaksi dalam masalah pembayaran, tidak merubah status murabahah.
Karakter murabahah menurut Nurul yakni harga akad murabahah adalah harga jual tetapi biaya perolehan harus diberitahukan. Diskon dalam bentuk apapun yang diperoleh penjual merupakan hak pembeli.
“Hak atas diskon yang diperoleh setelah asset diserahkan ke pembeli harus diperlakukan sesuai kesepakatan dalam akad. Jika tidak diatur dalam akad, diskon menjadi hak penjual,” tuturnya.
Cara pembayaran murabahah adalah dengan cara tunai dan tangguh. Uang muka atau DP dalam murabahah merupakan bagian dari pelunasan piutang murabahah.
Selain menyampaikan teori, kajian kali ini juga diadakan tanya jawab pengalaman implementasi saat di lapangan. Banyak kasus yang bisa dikupas dan dicari solusinya dalam kajian ini.
Selain menambah referensi para pengelola dan pengurus, diharapkan juga dapat memberi support mental dalam menghadapi para nasabah yang bermacam karakter.
Kajian keuangan syariah ini sangat penting bagi aktivis nasyiah yang mengelola AUM yang telah miliki omset 20 milyar ini.
Karena amanah masyarakat menitipkan dananya ke BTM Nasyiah selain bertujuan untuk kemakmuran organisasi juga untuk memberi kemudahan masyarakat ekonomi micro dalam berwirausaha. (*)
Penulis Khusnatul Mawaddah Co-Editor Nely Izzatul Editor Mohammad Nurfatoni