Hukum Tadarus Al-Quran dengan Speaker, Syiar atau Bidah? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Tadarus ialah istilah yang merujuk pada kegiatan membaca al-Quran secara bersama-sama di mana satu orang membacanya dan yang lain menyimak.
Tadarus berasal dari kata darasa-yadrusu-darsan yang memiliki arti mempelajari, meneliti, menelaah, mengkaji, dan mengambil pelajaran.
Kemudian dari kata darasa-yadruru-darsan diubah ke wazan tafa’ala, menjadi tadarasa-yatadarosu-tadarusan yang memiliki makna saling. Sehingga ketika ada kata saling maka melibatkan lebih dari satu orang.
Oleh karena itu wajar jika pada kegiatan tadarus satu orang membaca dan yang lain menyimak dengan harapan ketika yang sedang membaca melakukan kesalahan dalam bacaan, maka yang sedang menyimak memberikan koreksi atau pembetulan.
|
Hal ini dilakukan secara bergantian. Dengan demikian terjadilah ketersalingan dalam membaca dan mempelajari al-Quran.
Dengan demikian kegiatan tadarus semacam ini selaras dengan pesan yang disampaikan oleh al-Quran:
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” (al-A’raf ayat 204).
Pada bulan Ramadhan semangat umat Islam dalam bertadarus biasanya meningkat. Mereka mengisi masjid-masjid dan mushala terutama pada malam hari untuk melakukan kegiatan tadarus bersama.
Tidak hanya itu, kegiatan tadarus pun diperdengarkan dengan pengeras suara. Hal ini selain untuk menyemarakkan bulan Ramadhan, juga sebagai sarana syiar Islam, agar masyarakat di sekitar masjid dan mushala ikut mendengarkan bacaan ayat suci al-Qur’an.
Baca sambungan di halaman 2: Bidahkah Tadarus dengan Speaker