Bidahkah Tadarus dengan Speaker
Dari fenomena ini muncullah pertanyaan, apakah melakukan kegiatan tadarus dengan pengeras suara termasuk dalam bidah dalam hal ibadah? Mengingat pada zaman Nabi Muhammad SAW kegiatan membaca al-Quran tidak dilakukan dengan keras-keras seperti saat ini.
Untuk itu kita perlu memahami makna bidah terlebih dahulu. Bidah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh (Al-Wala & Al-Bara, Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan). Bidah dalam hal ibadah dan akidah hukumnya haram berdasarkan hadis:
مَن أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذا ما ليسَ فِيهِ، فَهو رَدٌّ
“Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak.“
Tertolak dalam hal ini maksudnya adalah amal yang dilakukan tidak diterima sebagai sebuah amal ibadah dan tentu saja hal ini meskipun teks hadisnya tidak berbentuk kalimat larangan akan tetapi maknanya adalah larangan untuk mengadakan hal-hal baru dalam hal ibadah maupun akidah.
Terkait dengan bertadarus menggunakan pengeras suara hal ini merupakan hal baru (tidak pernah dilakukan di zaman Nabi). Namun yang baru dalam hal ini bukan pada ibadahnya, tetapi pada pengembangan sarananya.
Maksudnya kegiatan tadarus yang merupakan bagian dari ibadah, ini tidak diubah. Tetap membaca ayat suci al-Quran tanpa ada ritual tambahan.
Sedangkan pengeras suara merupakan pembaharuan yang terjadi dalam bidang sarana. Hal ini bukanlah yang dimaksud dengan bidah yang dilarang oleh agama Islam. Sehingga tadarus menggunakan speaker hukumnya mubah. Karena dalam usul fikih disebutkan bahwa asal dari segala sesuatu (yaitu masalah duniawi, bukan masalah agama) adalah mubah.
الأصل في الأشياء الإبا حة حتى يدل الدليل على التحرى علي التحريم
“Segala sesuatu yang pada dasarnya boleh, kecuali bila ada dalil yang mengharamkanya.”
Di samping itu ada nilai syiar Islam yang dimaksudkan dalam penggunakan pengeras suara ini.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah terkait tadarus dengan pengeras suara ketika dalam kondisi tertentu yang dapat menggangu orang yang sedang sholat di masjid atau mengganggu masyarakat di sekitar masjid tersebut.
Baca sambungan di halaman 3: Pendapat Majelis Tarjih