Penjelasan atas Hadits
Pada hadis di atas sekaligus menjelaskan shalat malam yang dikerjakan oleh Rasulullah disertai dengan salat iftitah 2 rakaat, sehingga jumlah rakaatnya menjadi 13 rakaat.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi sebagian umat Islam yang melaksanakan shalat iftitahsebelum melaksanakan salat tarawih jika mengambil cara 2 rakaat salam dalam tarawihnya. Sehingga formasinya 2-2-2-2-2-2-1 = 13 rakaat.
Namun hadis di atas menjelaskan tentang shalat malam secara umum, yaitu yang dilaksanakan Nabi SAW pada sepertiga malam terakhir, seusai bangun dari tidur.
Dalam hal ini sebagian ulama berpendapat bahwa shalat iftitah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah sebagai ‘pemanasan’ setelah bangun dari tidur.
Adapun jika pelaksanaan shalat tarawih yang dilakukan langsung setelah shalat Isya maka boleh tidak memakai shalat iftitah, karena umat Islam pada saat sebelum melaksanakan shalat tarawih telah melaksanakan salat Isya’ dan salat sunnah ba’diyah (penjelasan Dr Syamsudin MAg, Wakil Ketua PWM Jawa Timur Majelis Tarjih, pada kegiatan kajian pra-ramadhan).
Majelis Tarjih Muhammadiyah pada akhirnya memutuskan bahwa jumlah rakaat salat tarawih empat rakaat satu salam dan dua rakaat satu salam merupakan tanawwu’ dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan.
Muhammadiyah melalui Putusan Tarjihnya telah menerapkan prinsip tanawwu’ fil ‘ibadah ini. Tanawwu’ dalam beribadah (tanawwu’ fil Ibadah) menurut HPT (Himpunan Putusan Tarjih) adalah ragam atau pluralitas dalam ibadah. ( HPT 3 , h. xi). Tanawwu’ fil Ibadah ada pada bacaan/lafaz dan ada juga pada gerakan dalam ibadah.
Dengan demikian, formasi tarawih yang dianjurkan sebagaimana hadis yang secara khusus menyebutkan shalat malam Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan adalah 4-4-3 = 11 rakaat tanpa salat iftitah, atau jika ditambah dengan shalat iftitah menjadi 2-4-4-3 = 13 rakaat.
Adapun pilihan kedua adalah dengan 2-2-2-2-2-1 = 11 rakaat tanpa shalat iftitah, atau jika ditambah dengan salat iftitah menjadi 2-2-2-2-2-2-1 = 13 rakaat.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik; Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM).
Editor Mohammad Nurfatoni