Zakat Fitrah, Mana yang Utama Dibayar Pakai Makanan Pokok atau Uang? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Zakat ialah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Zakat merupakan salah satu di antara lima rukun Islam, sehingga menunaikan zakat hukumnya wajib.
Adapun zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam baik laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa, budak atau merdeka yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fitri.
Pensyariatan zakat fitrah setidaknya terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»
“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
Dari keterangan hadits di atas dapat dipahami di antaranya mengenai ketentuan zakat fitrah, yaitu ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri. Adapun jika ditunaikan setelah shalat Idul Fitri maka tidak dianggap sebagai zakat, melainkan menjadi sedekah biasa.
Selanjutnya, hadits di atas juga memberikan gambaran hikmah yang diperoleh bagi orang yang menunaikan zakat, yaitu membersihkan diri dari perkataan sia-sia dan kotor, terutama bagi orang yang berpuasa dan merupakan bentuk penyantunan terhadap fakir miskin.
Dengan demikian zakat fitrah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi umat Islam.
Terkait ketentuan zakat fitrah selanjutnya bisa dipahami dari hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas dapat dipahami di antaranya terkait besaran zakat fitrah yaitu satu sha’. Ukuran satu sha’ menurut jumhur ulama adalah sama dengan empat mud. Di Indonesia ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah adalah 2,5 kg. Dan penetapan 2,5 kg ini sudah mengantisipasi perbedaan berat bermacam jenis beras dan kemungkinan kekurangan penimbangan (Fatwa Ramadhan, h 145).
Selanjutnya terkait orang yang melaksanakan zakat fitrah pada hadits di atas adalah seluruh umat Islam mulai dari anak kecil hingga orang dewasa, laki-laki dan perempuan, orang merdeka maupun budak sahaya.
Ada juga beberapa hadits serupa di atas yang menunjukkan kewajiban zakat fitrah dengan ketentuannya dengan redaksi yang agak berbeda namun substansinya masih sama. Pada intinya zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok.
Baca sambungan di halaman 2: Zakat Fitrah dengan Uang?