Lima Manfaat Kurma
Selain itu, buah kurma berfungsi melancarkan proses persalinan seorang ibu hamil. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada peristiwa kelahiran Nabi Isa dari rahim ibunda Maryam. Allah memberikan petunjuk untuk mengkonsumi buah kurma sebagaimana dalam Maryam ayat 25 yang artinya: “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya (pohon) itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”
Sebenarnya apa manfaat buah kurma terutama bagi ibu hamil?
Dilansir dari laman hallosehat.com setidaknya ada lima manfaat mengkonsumsi buah kurma bagi ibu hamil di antaranya :
Pertama, sebagai sumber energi. Proses metabolisme yang tinggi bagi ibu hamil memerlukan pasokan energi yang besar bagi aktivitas tubuhnya. Buah kurma yang kaya akan akan protein dan karbohidrat yang berperan penting sebagai penambah tenaga bagi ibu hamil.
Kedua, kandungan rendah glikemik. Buah kurma memiliki kandungan fruktosa lebih tinggi. Buah kurma memiliki indeks glikemik sekitar 43-55. Hal ini akan membantu mengendalikan kadar gula yang tinggi.
Ketiga, memproduksi hormon oksitosin yang dapat merangsang otot rahim berkontraksi dan memudahkan proses persalinan. Hasil penelitian yang diterbitkan di Jurnal Obstetrics dan Gynaecology menyebutkan ibu hamil yang secara rutin mengkonsumsi buah khas dari Timur Tengah ini dapat menguatkan kontraksi otot rahim saat persalinan.
Keempat, menguatkan dinding ketuban. Ketuban meruakan selaput berisi cairan yang menyelimuti janin selama dalam kandungan. Ibu hamil sangat perlu mengkonsumsi buah kurma. Hal ini disebabkan karena dapat menguatkan dinding ketuban sehingga tidak mudah pecah hingga waktu persalinan tiba.
Manfaat terakhir yang keenam yaitu melancarkan proses persalinan. Sebanyak 96 persen keberhasilan ibu dalam persalinan mengalamai kehamilan yang normal dan tidak membutuhkan induksi atau rangsangan buatan untuk melahirkan. Dan ketika ibu itu tidak mengkonsumsi Kurma maka tangkat keberhasilan persalinan turun hingga menjadi 79 persen. Maka bagi ibu hamil disarankan untuk makan buah kurma per hari selama empat minggu sebelum hari perkiraan lahirnya (HPL). (*)
Editor Mohammad Nurfatoni/AS