PWMU.CO – Penggunaan media sosial (Medsos) mempunyai dampak positif maupun negatif. Karena itu dalam memanfaatkannya kita hurus bijak dan berhati-hatilah. Demikian pesan Dr A. Zuhdi dalam ‘Kajian Fiqh Media Sosial’ yang diadakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MTT PWM) Jatim, di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Ketua Divisi Tarih dan Fatwa MTT PWM Jatim mengupas tentang ‘Hukum dan Etika Menggunakan Medsos’. Menurut Zuhdi, dalam penggunaan Medsos berlaku kaidah hukum asal dalam permasalahan muamalah. Yakni, masalah dunyawiyah. Dijelaskannya, pada prinsipnya itu mubah (boleh). Kecuali segala hal yang telah diharamkan Allah SWT. Segala sesuatunya juga bergantung kepada niatnya.
(Berita terkait: 4 Diet untuk Hindari 4 Celaka dalam Ber-Medsos dan Ketika Para Kyai Muhammadiyah Berkumpul Bahas Hukum Medsos)
”Medsos itu ibarat pisau, bisa digunakan sebagai alat masak, bisa juga untuk pembunuhan. Karena itu harus dilihat dari 3 aspek, yakni tujuan, konten dan dampaknya,” jelasnya, Sabtu (28/1).
Zuhdi lantas menyampaikan tiga kiat agar penggunanan medsos bisa berdampak positif dan hukumnya diperbolehkan. Terutama terkait penyebarluasan informasi atau berita di medsos. ”Pertama periksalah lebih dulu asal usul dari berita (bertabayyun), juga siapa yang menulis berita. dan terakhir jika ada gambar, mak telusuri dulu melalui mesin pencari di google image,” pesannya.
Zuhdi lantas menukil hadist Shahih Muslim tentang larangan menyebarkan setiap apa yang ia dengar. ”Ingat peringatan Nabi Muhammada SAW: Cukuplah seseorang disebut pembohong, apabila dia omongkan apa saja yang dia dengar,” tegasnya.
Di akhir materinya, Zuhdi menghimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam agar bijak dan berhati-hatilah dalam menshare informasi di berbagai medsos yang ada.
(Baca juga: Jadi Mubalighat Tamu, Anggota Dewan Ini Bahas Dampak Medsos pada Keluarga Indonesia dan Alquran Jangan Dikalahkan oleh Medsos)
Di sesi lain, anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr M Najih menyampaikan tentang ketentuan-ketentuan normatif yang mengatur penggunaan informasi di Medsos. Yakni, Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) Pasal 27 sampai dengan Pasal 36.
Najih menjelaskan, UU ITE tersebut mengatur dan membatasi pengunaan ITE untuk tujuan asusila, judi, menyebar berita bohong, SARA, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, illegal access, ilegal interception, data interference (mencuri data), system interference, misuse of device, perubahan IE/DE.
”Semuanya itu ada ancaman hukumannya. Yakni hukuman antara 6 – 12 tahun plus denda 1 – 12 milliar. Dan bila kita terjerat hukum ITE, maka cepat-cepatlah berkomunikasi dengan ahli hukum untuk menghindari jeratan yang lebih parah,” pungkasnya. (dian/aan)