Yang Membayar Denda Suami atau Keduanya?
Mengenai ketentuan siapa yang harus membayar kafarat, suami saja atau istri juga ikut membayarnya, terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama yakni suami dan istri sama-sama membayar kafarat. Pendapat ini di antaranya diutarakan oleh ulama Malikiah, Hanafiah, dan lain-lain.
Mereka mendasarkan pendapat tersebut pada hadits di atas, kemudian meng-qiyas-kan bahwa jika seorang laki-laki dikenakan hukuman kafarat maka sama halnya dengan istri yang juga melakukan, maka dikenakan kafarat juga.
Adapun pendapat yang kedua yakni hanya suami yang membayar kafarat. Di antara yang berpendapat demikian ialah ulama dari kalangan Syafi’iyah dan lain-lain. Berdasarkan dhahir-nya teks hadits di atas bahwa Nabi Muhammad SAW dalam menjelaskan kafarattersebut hanya kepada suami, dan tidak menyebutkan apa yang harus dilakukan oleh istri.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 bahwa suami istri yang melakukan jimak pada saat puasa Ramadhan maka hanya suami yang terkena kafarat tersebut (h 135).
Dengan demikian dapat disimpulkan beberapa hal: pertama, suami istri yang melakukan jimak pada saat puasa Ramadhan maka puasanya batal dan keduanya wajib meng-qadha-nya.
Kedua, perbuatan jimak pada saat puasa Ramadhan termasuk pelanggaran dan dosa besar sehingga dikenakan kafarat.
Ketiga, besaran kafarat adalah memerdekakan budak, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Keempat, yang wajib membayar kafarat hanyalah suami.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni