Wanita Haid Nekat Puasa
Adapun jika ada wanita haid yang nekat untuk melaksanakan puasa maka ia telah melanggar syariat Islam. Puasanya pun dinilai tidak sah karena dia melaksanakan puasa tidak berlandaskan ketaatan kepada Allah, akan tetapi hanya menuruti hawa nafsunya sendiri.
Hal ini karena ibadah puasa merupakan salah satu ibadah mahdhah yaitu jenis ibadah di mana penetapannya berasal dari dalil syariat. Dalam hal ini syariat puasa berdasarkan hadis dari ‘Aisyah di atas dilarang bagi orang yang sedang haid.
Majelis Tarjih Muhammadiyah pun menjelaskan bahwa orang yang sedang haid tidak boleh melaksanakan shalat dan juga tidak boleh puasa. Dan puasanya harus diganti pula di hari yang lain (Tanya Jawab Agama Vol. 1, h 106).
Oleh karena itu wanita haid yang nekat berpuasa jika dia telah mengetahui adanya larangan berpuasa baginya, maka dia telah berdosa. Adapun jika tidak mengetahui maka tidak ada dosa baginya.
Selanjutnya ia wajib meng-qadha puasanya di luar Ramadhan sebanyak hari-hari ia mengalami haid tersebut.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni