Pendapat Ulama
Beberapa ulama telah membahas masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa umat Islam di daerah kutub utara tetap malaksanakan puasa dan shalat sebagaimana perjalanan matahari, meskipun durasi siang cukup panjang dan malam hanya sebentar (islamqa.info).
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa puasa tidak harus mengikuti perjalanan matahari jika dalam kondisi khusus seperti di kutub utara.
Majelis Eropa untuk Fatwa dan Riset (The European Council for Fatwa and Research/ECFR), telah mengeluarkan fatwa terkait umat Islam yang berada di negara lintang tinggi. Di wilayah di mana matahari tidak pernah tenggelam, hendaknya mereka mengambil waktu di hari-hari yang siang dan malam sama panjang, sebagai ukuran menentukan waktu puasa dan shalat di bulan Ramadhan. (baca e-cfr.org lihat juga republika.co.id).
Permasalahan tentang puasa di kutub utara juga pernah dibahas oleh Prof Syamsul Anwar MA, Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bukunya Fatwa Ramadan (h 103-109).
Syamsul Anwar menjelaskan bahwa pada dasarnya Islam adalah agama yang memudahkan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Baqarah ayat 184:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Dia tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Juga al-Hajj ayat 78
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.”
Dan hadis Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَسَكِّنُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
“Dari Abu At Tayyah dia berkata; saya mendengar Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mudahkanlah setiap urusan dan janganlah kalian mempersulitnya, buatlah mereka tenang dan jangan membuat mereka lari.” (HR Bukhari: 5660)
Baca sambungan di halamann 3: