Begini Penjelasan Zakat dan Delapan Asnaf yang Berhak Menerimanya, liputan Anik Nur Asia Mas’ud, kontributor PWMU.CO Gresik.
PWMU.CO – Safari Ramadhan ke beberapa cabang yang diadakan oleh Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik terus berlangsung, Jumat (15/04/2022). Kali ini bertempat di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Gresik.
Di ruang TPQ Aisyiyah, peserta mendengarkan kajian yang disampaikan oleh Nurfadlilah SPd tentang zakat. Ia mengawali kajiannya dengan menjelaskan Islam dibangun atas lima perkara, yakni syahadat, shalat, zakat, haji, dan puasa.
Bu Nur, panggilan sehari-harinya, mengutip satu hadist Riwayat al Bukhari dan Muslim, “Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallambersabda: ‘Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.’”
Bu Nur kemudian menyebutkan potongan ayat al-Bayyinah ayat 5:
ويقيموا الصلوة ويوءتوا الزكوة
“Dan mereka menegakkan shalat dan menunaikan zakat.”
Ayat tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa perintah shalat selalu diikuti dengan perintah zakat. Sebab manusia dikatakan sempurna apabila hablum minallah (hubungan vertikal dengan Allah) bisa dipenuhi dengan menjalankan shalatnya dengan baik, yaitu ibadah mahdhah jasadiah.
Juga hablum minannas (hubungan dengan sesama manusia) bisa dijalankan dengan baik, yakni dengan menunaikan zakat, yaitu ibadah mahdhah maaliah. “Salah satu yang akan kita bahas adalah zakat,” ujar Nurfadlilah.
Zakat Mal
Dia menjelaskan, zakat terbagi menjadi dua, zakat mal dan zakat fitri. Nurfadlilah kemudian mengutip ayat 103 dari surah at-Taubah, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Bu Nur menjelaskan, zakat itu membersihkan dari kekikiran dan menghindarkan cinta yang belebihan terhadap harta. Yang dimaksud mensucikan mereka adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan mengembangkan harta.
“Orang yang mau mengeluarkan zakat, kalau dihitung secara matematika maka hartanya berkurang, tetapi dengan janji Allah malah hartanya menjadi berkembang,” jelas Wakil Ketua Majelis Tabligh PDA Gresik itu.
Zakat mal wajib dikeluarkan jika harta memenuhi syarat satu nishab dan haul. Satu nishab setara dengan 85 gram emas murni yaitu 24 karat, dan sudah mengendap satu tahun.
Jika dalam bentuk uang tunai atau di bank, maka tinggal dikalikan dengan berapa harga per gramnya emas murni saat itu. Zakat bisa dikeluarkan setiap waktu, tidak harus dikeluarkan saat Ramadhan, selama harta yang dimiliki sudah mencapai haul (satu tahun).
Baca sambungan di halaman 2: Para Penerima Zakat