Zakat Fitri
Sedangkan zakat fitri atau zakat fitrah, sambungnya, adalah zakat untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA ia berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim).
Bu Nur lalu bertanya dengan gaya retorisnya, “Apa saja syarat-syarat zakat fitri ibu-ibu?” Dia pun menjelaskan, yaitu: pertama, zakat fitri wajib bagi setiap jiwa. Kedua, dibayarkan selambat-lambatnya sebelum berangkat shalat id.
Ketiga, zakat fitri yang dibayarkan berupa makanan pokok sesuai wilayah masing-masing dengan kadar satu sha’ (kurang lebih 2,5-3 kg).
Keempat, jatuh tempo zakat fitri adalah pada saat terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.
“Bagaimana dengan orang yang meninggal sebelum matahari terbenam? Apakah wajib membayar zakat fitri? Maka pada malam takbiran tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya. Begitu juga dengan bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari, juga tidak diwajibkan membayar zakat fitri. Begitu sebaliknya,” tutur Nurfadlilah.
Dia menambahkan, zakat fitrah ini bisa diberikan keesokan harinya saat sebelum shalat Idul Fitri. “Tapi alangkah baiknya kalau diberikan sebelumnya, sehingga mereka dapat merasakan berhari raya juga, ada makanan yang bisa dimasak untuk merayakan lebaran,” ujarnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni