Haruskah Dibayarkan di Bulan Ramadhan?
Pada dasarnya pelaksanaan zakat mal hanya berpedoman pada nishab (jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat) dan haul (setahun)-nya. Jika seseorang telah memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul-nya maka ia telah wajib mengeluarkan zakatnya tanpa menunggu bulan Ramadhan tiba. Kecuali jika memang ketika mencapai haul tersebut bertepatan pada bulan Ramadhan.
Memang pernah ada atsar yang dikeluarkan Imam Malik dalam al-Muwatha, dari Utsaman bin ‘Affan, bahwasanya dia suatu kala berkhutbah, kemudian berkata:
شهر صيامكم شهر زكاتكم
“Bulan kalian berpuasa adalah bulan kalian berzakat.”
Namun hal ini tidak menjadi dasar bahwa zakat mal harus dikeluarkan di bulan Ramadhan.
Sebagian umat Islam juga berusaha mengeluarkan zakat mal pada bulan Ramadhan karena mengetahui keutamaan pahala yang berlipat ganda jika beramal shalih di bulan Ramadhan. Namun sekali lagi hal ini tidak menjadi dasar pelaksanaan zakat mal harus di bulan Ramadhan.
Oleh karena itu yang terpenting adalah ketika seseorang telah tiba saatnya mengeluarkan zakat mal, yaitu mencapai nishab dan haul, maka hendaknya ia bersegera menunaikannya. Hal ini mengingat ancaman yang begitu berat yang diberikan oleh Allah SWT ketika seseorang tidak mengeluarkan zakat mal.
Adapun jika mengeluarkan zakat mal pada bulan Ramadhan padahal belum mencapai haul, maka jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu boleh dilakukan. Hal ini berdasarkan hadis:
أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ
Abbas pernah bertanya kepada Rasulullullah SAW tentang hukum menyegerahkan zakat sebelum haul. Lalu beliau memberikan keringanan akan hal itu. (HR. Turmudzi 680, ad-Darimi 1689 dan dihasankan al-Albani)
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni