Beberapa Alternatif
Menurut penulis, ada beberapa alternatif jika kita ingin menukar uang lama dengan uang baru:
Pertama, melakukan penukaran di bank dengan nilai yang sama.
Kedua, jika terpaksa, menukar uang di tempat jasa penukaran uang di pinggir jalan dengan menggunakan dua akad. Akad yang pertama adalah membeli uang baru dengan uang lama yang sama nilainya. Lalu akad kedua yaitu memberi uang jasa penukaran. Misalnya, saya membeli uang Rp 100.000 kertas baru dengan Rp 100.000 uang kertas lama. Namun saya katakan di awal, “Pak/Bu, ini uang 100 ribu nya saya beli dengan 100 ribu, tapi nanti saya beri uang jasa penukaran sebesar Rp 10.000.”
Namun yang perlu digarisbawahi ialah pemahaman tentang kondisi terpaksa. Kondisi terpaksa (اضطر) ialah kondisi di mana seseorang jika tidak melakukan sesuatu maka ia bisa membahayakan jiwanya maupun orang lain. Jadi terpaksa disini bukan semata-mata karena rasa ingin yang kuat.
Juga perlu diingat bahwa dalam Ushul fikih ada kaidah: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح Menghindari mafsadah (kerusakan) harus didahulukan dari pada mendapatkan kebaikan.
Dalam hal ini ada mafsadah yang berbahaya yaitu riba dan ada mashlahah yaitu menyenangkan sanak saudara. Maka menghindari riba harus didahulukan dari pada menyenangkan sanak saudara. Dengan kata lain, dari pada bisa mendapatkan pahala dengan menyenangkan orang lain (memberi uang kertas baru) tapi masuk ke dalam riba. Lebih baik tidak mendapatkan pahala tapi terhindar dari riba.
Di sisi lain, masih banyak kebaikan yang bisa kita lakukan untuk bersedekah kepada saudara kita selain memberikan uang kertas baru. Uang kertas lama pun insyaallah masih bernilai dan bermanfaat. Juga bisa kita berikan kebaikan-kebaikan lain baik materiil maupun nonmateriil (rasa saling menghargai, kepedulian dan akhlak baik lainnya yang bisa menumbuhkan kasih sayang di antara keluarga).
Semoga Allah senantiasa menjaga kita dari perbuatan riba baik sebagai pemberi maupun penerima.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.