Bagaimana Selain Fakir Miskin?
Namun bolehkah jika zakat fitrah diberikan kepada selain fakir miskin?
Jumhur ulama telah bersepakat bahwa zakat fitrah adalah dikhususkan untuk fakir miskin sebagaimana hadiTs pewajiban zakat fitrah.
Terkait masalah ini juga pernah dibahas oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Pada dasarnya Majelis Tarjih menekankan agar zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin, bukan untuk orang-orang yang termasuk penerima zakat dari golongan yang lain (delapan golongan penerima zakat) ataupun untuk kepentingan lain, misalnya untuk pembangunan gedung sekolah, pembangunan masjid, modal usaha untuk masa depan anak yatim, dan lain-lain (Tanya Jawab Agama Vol. 4 hlm. 192).
Kecuali zakat selain zakat fitrah maka bisa untuk delapan asnaf, yang di antaranya adalah sabilillah. Mengingat luasnya makna sabilillah maka penggunaan zakat selain zakat fitrah bisa saja digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, dan lain-lain yang tercakup dalam makna segala kepentingan di jalan Allah (Tanya Jawab Agama Vol. 3 hlm. 155).
Kembali lagi kepada permasalahan awal yaitu zakat fitrah untuk selain orang miskin adalah tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan tujuan disyariatkannya zakat fitrah.
Meskipun demikian Majelis Tarjih memberikan contoh jika di suatu tempat di mana orang miskin sebagai penerima zakat fitrah telah terpenuhi kebutuhannya di hari raya, sedangkan masyarakat setempat sangat memerlukan sarana peribadatannya, kemudian para fakir miskin merelakan haknya tersebut untuk pembangunan masjid maka hal ini dibolehkan (Tanya Jawab Agama Vol. 4 hlm. 196).
Juga misalnya ada anak yatim yang menerima zakat fitrah kemudian ia merelakan zakatnya itu untuk modal usahanya, bukan untuk makan sehari-hari karena memandang kebutuhan makan sehari-harinya telah terpenuhi, maka hal ini juga dibenarkan (Tanya Jawab Agama Vol. 5 h 90).
Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa zakat fitrah memang pada dasarnya diperuntukkan bagi fakir miskin untuk mensejahterakan kehidupan mereka baik jangka pendek maupun jangka panjang. Maka jika sekiranya keperluan makan untuk fakir miskin dalam jangka pendek telah terpenuhi tidak mengapa untuk keperluan selain itu asalkan dengan izin dari fakir miskin sebagai penerima utama zakat fitrah di tempat penyaluran zakat tersebut.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni