Bagaimana Iktikaf di Mushala?
Namun kemudian apakah yang dimaksud masjid di atas terbatas masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat (masjid jamik) atau juga masjid yang hanya dilaksanakan shalat berjamaah namun tidak dilaksanakan shalat Jumat (mushala)?
Sebagian fukaha berpendapat bahwa masjid jamik lebih afdhal untuk digunakan iktikaf (Ar-Raud Al-Murbi’, h 244). Ulama yang berpendapat demikian mendasarkan hadits yang menjelaskan bahwa orang yang beriktikaf tidak boleh keluar masjid kecuali dalam keadaan mendesak. Sehingga mereka berpendapat bahwa sebaiknya shalat Jumat dilakukan di masjid di mana seseorang beriktikaf. Oleh karena itulah pendapat tersebut mensyaratkan iktikaf dilakukan di masjid jamik (masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat) (Fatwa Ramadan, h 60).
Hadits yang dimaksud adalah dari Aisyah RA, beliau pernah berkata:
السُّنَّةُ عَلَى المُعتَكِفِ أَلَّا يَعُودَ مَرِيضًا، وَلَا يَشهَدُ جَنَازَةً، وَلَا يَمَسَّ امرَأَةً، وَلَا يُبَاشِرَهَا، وَلَا يَخرُجُ لِحَاجَةٍ إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنهُ (أخرجه أبو داوود )
”Sunnahnya bagi orang yang beriktikaf, hendaknya dia tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak berjimak dengan istrinya, tidak mencumbunya, tidak keluar masjid untuk keperluan kecuali karena keperluan yang harus dikerjakan.” (HR Abu Daud, No 2473).
Hadits di atas merupakan hadits maukuf, karena bukan merupakan perkataan Nabi Muhammad SAW, melainkan perkataan Aisyah RA.
Dengan demikian pendapat bahwa pelaksanaan iktikaf harus di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat tidak berdasarkan nas yang sharih (secara jelas dan tegas).
Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa beriktikaf di mushala (masjid yang bukan masjid jamik) adalah sah. Mengingat tidak ada nas yang sharih (secara jelas dan tegas) menunjukkan bahwa beriktikaf harus di masjid yang dilaksanakan shalat Jumat ini.
Juga karena pelaksanaan iktikaf itu sendiri tidak dibatasi waktu minimalnya. Iktikaf dapat dilakukan dalam waktu yang cukup dengan berada di masjid dalam rangka berdzikir dan beribadah walau hanya beberapa waktu (Fatwa Ramadan, h 59). Maka bisa saja seseorang beriktikaf kemudian menganggap iktikafnya telah cukup dan keluar masjid atau mushala untuk melaksanakan shalat Jumat di masjid jamik.
Namun jika ingin beriktikaf di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat, maka ini lebih dekat kepada ketenangan hati karena bisa melaksanakan iktikaf sekaligus shalat Jumat di dalamnya tanpa harus keluar masjid. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni