PWMU.CO – Donald Trump baru dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-45 sekitar seminggu lalu. Namun dalam seminggu itu berbagai kebijakan dan keputusan kontroversial telah diambilnya. Berikut adalah catatan Imam Besar Masjid New York, Amerika, Shamsi Ali, yang juga Presiden Nusantara Foundation / Presiden Muslim Foundation of America, Inc.
Barangkali salah satu kebijakan yang paling kontroversial, bahkan menyakitkan sebagian masyarakat Amerika sendiri adalah ditandatanganinya aturan pelarangan pendatang dari tujuh negara mayoritas Muslim. Ketujuh negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Somalia, Yaman, Libia, dan Sudan.
(Berita terkait: Ini yang akan Dilakukan Muslim Amerika di tengah Kebijakan Anti Islam Donald Trump)
Baru kemarin hari (28/1), saya melihat Senator Chuck Schumar, Ketua kelompok minoritas di Senat Amerika Serikat menangis dalam konferensi pers dan berjanji untuk melawan dan membatalkan keputusan presiden Trump itu. Demonstrasi juga dilakukan oleh ribuan warga Amerika dari berbagai golongan ras, etnik, maupun agama.
Alasan utama dari pelarangan (banning) itu adalah untuk menjaga keamanan Amerika dari kemungkinan serangan teroris dari luar (foreign terror). Bahwa dengan keputusan presiden yang dikenal dengan “Executive Order” itu ditujukan untuk menutup celah kemungkinan Amerika kecolongan serangan terror dari negara-negara mayoritas Muslim itu.
(Berita terkait: Ini Implikasi Kebijakan Trump yang Larang Pendatang dari 7 Negara Muslim, Menurut Imam Shamsi Ali)
Ditandatangani hari Jumat, 27 Januari, dan segera diimplementasikan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari kemarin. Aturan yang tidak terperinci itu akhirnya menimbulkan kekacauan di beberapa bandara Amerika, khususnya JFK New York.
Lebih seratusan pendatang dari negara-negara itu, termasuk mereka yang telah memiliki visa masuk (entry visa) ke Amerika, bahkan yang telah menjadi penduduk tetap (permanent resident) atau pemegang kartu hijau ditahan di airport tersebut.
(Baca juga: Inilah Beda Obama dan Trump Menurut Imam Besar Masjid New York, Shamsi Ali)
Penanahan ratusan lebih pendatang itu mendorong ribuan warga Amerika datang ke bandara JFK menuntut agar mereka diizinkan masuk Amerika karena memang telah memiliki visa resmi. Pada saat yang sama ACLU, semuah organisasi pembela hak-hak sipil mengajukan tuntutan di Pengadilan Tinggi New York di Brooklyn untuk membatalkan penahanan itu.
Sekitar pukul 9 malam Sabtu 28 Januari Pengadilan Tinggi New York…. halaman 2