Masuk Bulan Ramadhan
Para ulama mendasarkan pada kedua hadits di atas bersepakat bahwa penunaian zakat fitrah adalah setelah masuk bulan Ramadhan sebelum dilaksanakannya shalat Id. Adapun jika setelah pelaksanaan shalat Id seseorang baru menunaikannya, maka tidak dihitung sebagai zakat fitrah namun sedekah biasa, sebagaimana hadis di atas.
Juga apabila dilaksanakan sebelum masuk bulan Ramadhan maka tidak sah, karena pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (HR Muslim).
Ungkapan hadits Nabi Saw “min ramadhan” sejatinya telah menunjukkan bahwa sepanjang bulan Ramadan adalah waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum shalat Idul Fitri (https://muhammadiyah.or.id/kapan-zakat-fitri-harus-dikeluarkan-kemudian-didistribusikan/).
Selain itu, pelaksanaan zakat fitrah sebelum Ramadan menjadi tidak sesuai dengan tujuan disyariatkannya zakat fitrah yang di antaranya adalah membersihkan orang yang berpuasa (Ramadan) dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah harus dilaksanakan setelah memasuki bulan puasa.
Oleh karena itu setiap Muslim hendaknya memperhatikan terkait waktu pembayaran zakat fitrah ini agar tidak jatuh pada tidak sahnya zakat fitrah yang hendak ditunaikannya.
Pelaksanaan zakat fitrah, jika langsung diberikan fakir miskin, tentu lebih mudah dalam memastikan zakat fitrah bisa sampai ke fakir miskin sebelum shalat Idul Fitri. Namun kelemahannya adalah tidak meratanya distribusi zakat.
Satu fakir miskin di suatu desa mungkin akan menerima zakat sangat banyak sementara fakir miskin yang lain mungkin hanya menerima sedikit atau bahkan ada fakir miskin yang tidak mendapatkan zakat karena kurangnya sosialisasi maupun faktor lainnya.
Baca sambungan di halaman 3: Alternatif Lain