Alternatif Lain
Alternatif kedua adalah menyerahkan zakat kepada panitia (amil zakat). Penyaluran zakat lewat panitia lebih memungkinkan pendistribusian zakat yang merata dan tepat sasaran.
Namun masalah yang sering kali timbul adalah muzakki (orang yang menunaikan zakat) telah membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, bahkan menyerahkannya di awal Ramadhan, namun karena kendala tertentu yang dihadapi oleh panitia sehingga zakat fitrah sampai kepada fakir miskin setelah shalat id dilaksanakan.
Hal ini meskipun niat dan amal muzakki telah terhitung sebagai pengamalan yang sah namun perlu mendapat perhatian khusus baik dari muzakki maupun panitia agar hal serupa tidak terjadi di tahun berikutnya. (Tanya Jawab Agama Vol. 2, h 124, Tanya Jawab Agama Vol. 5, h 94).
Oleh karena itu hendaknya muzakki bisa menyerahkan zakatnya beberapa hari lebih awal sebelum datangnya Idul Fitri atau bahkan bisa menyerahkannya sejak awal ramadhan. Hal ini memberi waktu lebih banyak kepada panitia dalam mengatur distribusi zakat.
Selanjutnya hendaknya panitia mengevaluasi pelaksanaan dan distribusi zakat di tahun sebelumnya sehingga bisa lebih awal dalam mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin terjadi
Selain itu panitia bisa melakukan manajemen waktu pelaksanaan dan penyaluran zakat dengan lebih baik. Misalnya memberi batasan terakhir penyaluran zakat dengan menginfokan kepada masyarakat sebelum ramadhan terkait teknis penyerahan zakat fitrah.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni